Pixel Codejatimnow.com

Heboh Klaim Foto Pria Lamongan jadi Model Bungkus Rokok, Ini Hasil Telaah Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Lamongan menanggapi kehebohan pria di Lamongan yang mengaku tereksploitasi akibat fotonya dijadikan model bungkus rokok berbagai merk.

Klaim itu dilakukan terhadap foto yang sering kita lihat yakni seorang bapak yang menggendong anaknya sambil merokok.

Perkara ini dilaporkan ke Polres setempat pada 2019 lalu oleh yang bersangkutan Edy Santoso (45) warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong.

"Foto yang dipermasalahkan tersebut adalah foto dirinya bersama anaknya sambil merokok yang dibuat pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2001 di depan Bank Nusamba Brondong alamat Jalan Raya Brondong," kata Kasatreskrim, Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Menurut penuturan pelapor, foto itu diambil pada 2001 silam bersama putranya yakni Edy Firlana yang kala itu berusia 9 bulan yang kini genap menginjak umur 23 tahun.

"Sudah dilakukan tindakan, antaranya menggali keterangan terhadap pelapor, Kementerian Kesehatan, kemudian dari Inafis Polda Jatim, dan juga dari beberapa pelaku usaha di bidang rokok," ungkapnya.

Baca juga:
Lapas Kediri Ajari Warga Binaan Melinting Rokok

Kata Komang, pelapor mangaku dulu pelapor melakukan pemotretan hanya untuk salah satu produsen rokok. Namun, ia merasa aneh karena fotonya terpampang di berbagai bungkus merk rokok.

"Setelah dilaksanakan gelar perkara, pengaduan telah dinyatakan belum memenuhi syarat materiil perkara yang diadukan, dan belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga terhadap pengaduan tersebut telah dihentikan penyelidikan dikarenakan tidak diketemukan peristiwa pidana dan telah diterbitkan SP2HP," tandas Komang.

Komang juga menyebut, pihaknya juga telah memanggil dan meminta keterangan perusahaan rokok. Diketahui jika perusahaan rokok sebelum memakai gambar juga telah meminta izin kepada instansi terkait, dalam hal ini ada Kemenkes dan juga instansi pemerintah yang lain.

Baca juga:
Buka Pelatihan Melinting Tembakau, Pj Wali Kota Malang Harapkan Peningkatan Kualitas

"Dengan dasar hasil gelar perkara penyelidikan tersebut, kita lakukan penghentian penyelidikan, karena memang itu belum masuk tahap sidik dan masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah hentikan penyelidikannya dan dari para pihak juga sudah kita kirimkan SP2P juga," pungkasnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang sudah dikumpulkan penyidik, lanjut Komang, diperoleh informasi jika foto yang digunakan sebagai peringatan merokok di kemasan rokok tersebut diambil bukan di Indonesia tapi dari Thailand.