Pixel Codejatimnow.com

Empat Oknum Pesilat Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wanita di Tulungagung

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan dua wanita (Bibi dan keponakannya) di Tulungagung yang videonya viral di media sosial.

Satreskrim Polres Tulungagung menyebut para tersangka merupakan oknum perguruan silat. Tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan tersangka adalah ATTA (17), YFJ (14), ADD (17) dan DB (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Campurdarat. Tersangka anak akan diproses sesuai peradilan pidana anak.

"Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung setelah dilakukan gelar perkara," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Eko menjelasakan, alasan tersangka melakukan penganiayaan adalah fanatik buta. Dimana pada saat itu korban yang sedang membonceng bibinya tengah mengenakan kaos perguruan silat lain. Korban berpapasan dengan tersangka yang sedang berkonvoi.

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

"Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua perguruan pencak silat bisa menggunakan kaos bersimbol perguruan pencak silat pada tempat dan waktu yang tepat. Agar tidak terulang kembali kasus semacam ini," tuturnya.

Sebelumnya, viral video pengeroyokan dua orang wanita di Tulungagung. Kejadian disebut berlangsung pada 5 Februari 2023.

Baca juga:
Begini Nasib Pelaku Curanmor di Ponorogo usai Kepergok Warga

Pengeroyokan menimpa SW (42) dan GKP (16) di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Aksi terekam kamera amatir dan diunggah di media sosial. Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Serta UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002, untuk tiga tersangka yang masih anak di bawah umur.