jatimnow.com - DPRD bersama Pemkot Surabaya berupaya mengebut perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak. Perda itu, nantinya akan menjadi acuan Surabaya terverifikasi sebagai Kota Layak Anak (KLA) dunia.
"Masyarakat dan anak-anak perlu berperan aktif dalam rencana daerah kota layak anak, supaya hasilnya bisa dinikmati langsung untuk anak-anak Surabaya," ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, Kamis (9/2/2023).
Untuk mengebut perubahan perda tersebut, Ajeng mengaku telah berkoordinasi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) tentang perubahan perda Penyelenggara Perlindungan Anak nomor 6 tahun 2011, harus diubah dengan mengikuti UU 8 tahun 2016 penyandang disabilitas, UU 12 tahun 2022 TPKS, lalu PP 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus dan Perpres 25 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak.
"DPRD memang harus berpartisipasi penuh dalam penyelenggaraan perlindungan anak, baik dalam pemenuhan rumah aman dan penanganan korban supaya masa depan anak korban kekerasan, HIV/AIDS, narkoba tetap terpenuhi kebutuhan pendidikannya, kesehatannya dan pemberdayaan untuk masa depan anak yang lebih terjaga," jelas Politisi Gerindra Jatim itu.
Baca juga:
Komisi B Usulkan BUMD Baru: PT Estetika Surya Surabaya
Selain itu, untuk menjaga predikat KLA kelas dunia ini, pihaknya juga mengaku telah memberikan terobosan berupa pendidikan khusus, tentang bagaimana risiko pernikahan dini, bahaya stunting bagi ibu muda, hingga bagaimana menjaga sistem reproduksi.
"Usualan saya berikutnya yaitu kesehatan reproduksi masuk dalam bidang pendidikan penyelenggaraan perlindungan anak," tandas dia. (ADV)
Baca juga:
Maling Meteran PDAM di Surabaya Meresahkan, DPRD Minta Warga Bersuara