Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Malang Divonis 2 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

 Reporter : Erwin Yohanes
Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton
Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton

jatimnow.com - Nasib Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton, akhirnya diputuskan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/8/2018).

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah anggota DPRD Malang terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2015.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti.

Tidak hanya hukuman badan, Anton juga menerima hukuman berupa pencabutan hak untuk untuk dipilih selama dua tahun, terhitung setelah menjalani masa hukuman

Baca juga:
Imigrasi Malang Komitmen Berperan Aktif dalam Evaluasi Kota Layak Anak

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima setelah sebelumnya sempat berkonsultasi dengan sejumlah penasehat hukumnya."Saya menerima yang mulia," ujarnya.

Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Anton dengan hukuman 3 tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Pengendara Motor Tanpa Helm di Kota Malang Tewas Gegara Ini

Kasus yang membelit Anton ini juga menyeret sejumlah eksekutif maupun legislatif Kota Malang. Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas PUPR dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, Edy Sulistiyono, Ketua DPRD, M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes