jatimnow.com - Nasib Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton, akhirnya diputuskan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/8/2018).
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah anggota DPRD Malang terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2015.
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti.
Tidak hanya hukuman badan, Anton juga menerima hukuman berupa pencabutan hak untuk untuk dipilih selama dua tahun, terhitung setelah menjalani masa hukuman
Baca juga:
Ngalup Collaborative Network X Bangun Bangsa Ajari Disabilitas di Malang Bikin Logo
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima setelah sebelumnya sempat berkonsultasi dengan sejumlah penasehat hukumnya."Saya menerima yang mulia," ujarnya.
Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Anton dengan hukuman 3 tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Teater Api Indonesia Raih Anugerah Sabda Budaya 2024, Kurator: Inspiratif!
Kasus yang membelit Anton ini juga menyeret sejumlah eksekutif maupun legislatif Kota Malang. Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas PUPR dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, Edy Sulistiyono, Ketua DPRD, M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5566-wali-kota-malang-divonis-2-tahun-penjara-dan-dicabut-hak-politiknya