Pixel Codejatimnow.com

Warga Pasuruan yang Rumahnya di Kawasan Hutan Bisa Ajukan SHM, Begini Syaratnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur akan melepaskan lahan seluas 117,36 hektar kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan melalui program penyelesaian sengketa penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sesuai Nawacita RPJMN 2020-2024.

Masyarakat Kabupaten Pasuruan yang selama ini sudah 5 tahun bermukim di kawasan hutan bisa mengajukan sertifikat hak milik (SHM) melalui program tersebut. Begitu pula bangunan milik pemerintah yang berada di kawasan hutan.

Hal tersebut tersampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPN Kabupaten Pasuruan, Dinas Perkim dan para camat di gedung DPRD setempat.

"Tanah yang dikuasai masyarakat lebih dari 5 tahun itu akan dilepaskan dari kawasan hutan. Bagaimana kalau fasilitas umum? Seperti di situ ada puskesmas pembantu, lapangan dan fasum lainnya. Itu akan diajukan pemkab, dan pemkab akan mengelola setelah aset dikeluarkan dari kaswasan hutan," jelas Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, A Achyani, Senin (13/2/2023).

Terkait bagaimana status tanah kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat bertahun-tahun untuk ladang pertanian dan perkebunan, Dinas Kehutanan Jatim akan mengakomodir mereka melalui program perhutanan sosial.

Artinya masyarakat bersama negara menggarap lahan pertanian di kawasan hutan tersebut, pengerjaannya dilakukan oleh masyarakat dengan jangka waktu 35 tahun.

"Kenapa lahan pertanian tidak dilepas. Karena pemerintah ingin masyarakat ikut peduli membangun hutan kembali. Selain dibuat pertanian juga menanam kayu-kayuan di sekitar hutan. Mengelola hutan bersama masyarakat tentu akan menyejahterakan masyarakat," ungkapnya.

Achyani menegaskan bahwa dalam program ini, setiap pelepasan tanah hutan kepada masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun. Termasuk program perhutanan sosial.

"Biasya 0 persen, gratis," tegasnya.

Baca juga:
BPN Kota Kediri Bayar 8 Bidang Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Bagi masyarakat yang permukimannya masuk di kawasan hutan, untuk pelepasan aset kawasan hutan secara teknis akan dikomandoi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui tim terpadu yang jemput bola ke desa-desa.

Sebab pada bulan Maret 2023, tim verifikasi turun dan bulan Desember 2023 sudah harus dilakukan serah terima hak milik.

"Minggu ini direncanakan pembentukan tim selesai, dan kemudian minggu depan mulai sosialisasi ke desa-desa," papar Kabid Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan, Imam.

Setelah nanti masyarakat secara personal menerima surat tanda bukti pelepasan aset tanah kawasan hutan, bukti itu bisa diajukan ke BPN untuk mengurus surat hak milik atas tanah dan bangunan.

"Biaya yang ditanggung personal antara lain biaya persiapan berkas, materai, pengadaan patok dan BPHTB. Selain itu biaya ditanggung pemerintah," tambah Kasubbag TU BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi.

Baca juga:
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Capai 50 Persen

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mewanti-wanti masyarakat untuk waspada terhadap munculnya pungutan liar dan makelar.

Selain itu, pemerintah melalui tim terpadu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengetahi jalur yang benar dalam pengurusan dukumen dan apa saja persyarakat yang dibutuhkan.

"Kami mengharapkan Pemda cepat dan tanggap. Maka dari itu kami Komisi 1 membuat forum ini. Jangan sampai ada makelar yang lebih dulu turun memanfaatkan momentum ini, sehingga merugikan masyarakat," tandas Sugiarto.