Pixel Codejatimnow.com

Pemuda Surabaya yang Terlibat Duel Gegara Pacar Check In di Hotel Kini Ditahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in di hotel (Foto: Polsek Wonocolo for jatimnow.com)
Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in di hotel (Foto: Polsek Wonocolo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in dalam hotel di kawasan Siwalankerto, Surabaya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pemuda itu bernama Adrian Fathur Rahman (22), warga Sukodono, Sidoarjo. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo setelah memukuli Adhimas Oktaviano (21), warga Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Wonocolo, AKP Ristitanto menjelaskan, pemukulan dilakukan pelaku lantaran cemburu setelah mengetahui CA, pacarnya check in di hotel bersama korban.

"Pelaku dapat mengetahui lokasi pasti karena email pacarnya ini terhubung di ponselnya. Sehingga, pelaku mengetahui persis lokasi di mana pacarnya berada," jelas Risti, Selasa (14/2/2023).

Pelaku yang curiga langsung mendatangi hotel tersebut pada Senin (13/2/2023) kemarin. Setelah sampai di lokasi, pelaku diantar petugas hotel ke kamar yang dimaksud.

Baca juga:
Kecolongan, Polisi Tak Tahu Warga Bangkalan Gelar Judi Sabung Ayam di Perbukitan Tanjung Bumi

"Pelaku mengetahui pacarnya dan korban berada di dalam kamar hotel berdua. Dari itu pelaku langsung emosi," terang Risti.

Karena mengetahui pacarnya sekamar dengan pria lain, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan tangan, kaki dan menyeret keluar dari kamar hotel. Korban mengalami luka di bagian hidung dan telinga hingga dikabarkan tidak sadarkan diri.

Baca juga:
2 Pemuda Duel Parang di Surabaya, Diduga Rebutan Pacar

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung datang ke TKP untuk membawa korban ke RSU dr Soetomo, juga mengamankan pelaku. Saat ini korban dalam perawatan. Sementara pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Risti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.