Pixel Codejatimnow.com

Kemenkumham Jatim Deportasi Pesepakbola asal Nigeria

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Pemain sepak bola asal Nigeria dan temannya dideportasi (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)
Pemain sepak bola asal Nigeria dan temannya dideportasi (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Negara (WN) Nigeria yang berprofesi sebagai pemain sepak bola dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Kamis (16/2/2023).

Selain pemain sepak bola bernama Ntumobe Paul Hapuruchukwu itu, Rudenim Surabaya juga mendeportasi satu WN Nigeria lainnya bernama Igboeli Lawrence Chukwujekwu.

"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari melalui siaran tertulis.

Kedua WN Nigeria tersebut ditangkap Petugas Imigrasi Indonesia pada Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya dianggap melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," terang Imam.

Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya, Didit Karyanto menambahkan, dalam paspor palsu itu keduanya menggunakan lain seperti Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.

"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," ujar Didit.

Baca juga:
25 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Tahun 2023

Menurut Didit, pria kelahiran Kumasi, 3 Maret 1997 itu beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia. Namun tidak ada klub yang bersedia menerimanya.

"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai izin tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," jelasnya.

Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.

Baca juga:
Dua WNA Ilegal Ditangkap di Madura, Punya KTP Bangkalan

"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," terang Didit.

Deportasi kedua WN Nigeria itu menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat," pungkas Didit.