jatimnow.com - Pemilik limbah medis dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok, ternyata Unit Tranfusi Darah (UTD) PMI Bangkalan.
Ketua UTD PMI Bangkalan, Sa'ad As'jari mengatakan, kantong darah dan limbah medis tersebut dari kantornya. Katanya, hal itu terjadi secara tidak disengaja.
"Ini keteledoran kami dan limbah B3 ikut terbuang secara tidak sengaja. Kami meminta maaf," ungkap Sa'ad, Selasa (21/2/2023).
Sa'ad mengatakan, selama ini pihaknya bekerjasama dengan PT Nusa asal Sidoarjo untuk menangani limbah B3 dari instansi tersebut. Ia menduga, limbah tersebut ikut terbuang bersama sampah biasa.
Baca juga:
3.910 Kasus HIV/AIDS di Tulungagung, Peringkat 5 se-Jatim
"Itu ikut terbuang dengan sampah biasa. Hal ini akan jadi koreksi bagi kami agar lebih teliti lagi nanti," tambah dia.
Sebelumnya, puluhan kantong darah ditemukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan di TPS Junok. Dari puluhan kantong darah itu, petugas menemukan satu kantong darah tertulis keterangan HIV.
Baca juga:
199 Warga Lamongan Terinfeksi HIV, 11 Orang Meninggal
Temuan itu dibenarkan oleh Kepala bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 DLH Bangkalan, Yudistiro. Ia menyebut, puluhan kantong limbah B3 itu telah diamankan.
"Iya betul, sudah diamankan dan kami serahkan ke rumah sakit. Karena dalam hal limbah B3 kami koordinasi dengan tim medis dan sudah ditangani," ucapnya.