Pixel Codejatimnow.com

Ada Catatan Secara Keagamaan Pada Pola Pembayaran BPIH dari Nilai Manfaat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rama Indra S.P
Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (Foto: Asrorun)
Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Asrorun)

jatimnow.com - Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023 disebut dari aspek fatwa dan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH), masih menyisakan catatan secara keagamaan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Jakarta, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menetapkan BIPIH lebih rendah dari usulan semula, menjadi Rp49,8 juta pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pertimbangannya adalah pembiayaan haji 55,3 persen dibayar jamaah serta sebesar 44,7 persen diambil dari nilai manfaat.

Asrorun mengatakan, nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat, yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sebagian nilai manfaat yang digunakan, dalam riset saya, berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Padahal secara fiqih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji tersebut adalah milik calon jamaah secara personal," jelas dia tertulis.

Ketentuan itu, lanjutnya, sudah ada di dalam keputusan Ijtima Ulama 2012 dan lantas diatur dalam Pasal 26 huruf F, tentang Kewajiban BPKH.

"Kewajiban BPKH itu membayar nilai manfaat setoran BPIH dan atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap jamaah haji," jelasnya.

Baca juga:
Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunker ke Kanwil Kemenag Jatim di Sidoarjo

Sedangkan fatwa MUI terkait keuangan haji ini menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU PKH. Sebagaimana keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia 2012, tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Haji yang Masuk Daftar Tunggu (waiting list).

"Fatwa ini menjadi salah satu rujukan keagamaan dalam penyusunan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Substansi ketentuan dalam Ijtima Ulama diserap dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji," papar dia.

Menurutnya, posisi yang ada pada pasal 6 menjelaskan bahwa kedudukan BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah haji dalam menerima setoran BPIH dan juga mengelolanya.

Sementara pasal 7 menegaskan, setoran BPIH dan atau BPIH Khusus itu merupakan dana titipan jamaah haji untuk penyelenggaraan haji.

Baca juga:
Ma'ruf Amin Dukung Rencana Haji Cukup Satu Kali Bisa Kurangi Antrean di Semua daerah

"Jadi status uang tersebut belum milik pemerintah. Dua pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji ini menjelaskan posisi dan kedudukan hukum dana setoran haji dan nilai manfaat hasil pengembangannya," pungkasnya.

Pemaparan itu disampaikan Asrorun Niam dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Hadir dalam pengukuhan guru besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi dan Ketua KPAI Ai Maryati.

Kemudian Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama, madya serta pratama dan puluhan rektor perguruan tinggi.