Pixel Codejatimnow.com

Buron Penggelapan Telur Perusahaan di Kediri Diringkus di Rumah Sakit

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Gurah meringkus pelaku penggelapan telur senilai Rp26 juta milik CV Prima Sejahtera. NK (40) pria asal Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri yang sempat buron selama tujuh bulan itu diamankan saat berada di rumah sakit.

Kapolsek Gurah AKP Roni Robi Harsono mengatakan, pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan dari Donny sebagai Direktur CV Prima Sejahtera pada Senin (13/6/2022) lalu.

Kasus tersebut berawal pada Sabtu 23 April 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, direktur perusahaan menerima laporan dari Amalia Safitri terkait adanya kejanggalan rekapitulasi selisih jumlah stok opname telur. Perusahaan rugi sebesar Rp30 juta hingga pada 9 Mei 2022 lalu.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan audit oleh tim internal dari pihak manajemen kantor terkait dengan laporan keuangan," jelasnya, Sabtu (25/2/2023).

Audit hasil penjualan telur horn kualitas rusak atau bentes itu lanjut Kapolsek Gurah dilakukan selama periode 1 Januari 2021 sampai 23 April 2022 dengan cara mengkompulir dan mencocokkan semua nota yang ada di kasir dengan semua salinan nota yang ada di pos jaga sekuriti.

Dari audit itu diperoleh hasil adanya selisih begitu banyak antara jumlah laporan penjualan telur rusak terinput di kasir dengan salinan nota pos jaga sekuriti dengan total terakumulasi sejumlah Rp26.122.000.

"Dari hasil temuan ini ada tindakan penyimpangan dan penyelewengan diduga dilakukan oleh NK sebagai karyawan yang bertanggung jawab operator gudang telur sekaligus admin penjualan telur rusak bentes," tambah Kapolsek Gurah.

Modus pelaku, menurut Roni, dilakukan ketika melayani penjualan, ia diduga melakukan manipulasi data nominal penjualan yang tertulis pada salinan nota penjualan telur rusak dan disetor ke bagian kasir sehingga terjadilah selisih.

Baca juga:
Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Bahkan, pelaku juga menggunakan cara lain dengan memberikan salinan nota penjualan telur rusak palsu yang mirip dengan nota asli dari CV Prima Sejahtera kepada buyer telur rusak maupun petugas sekuriti yang berjaga di pos penjagaan depan yang menjadi akses utama keluar dan masuk kantor.

Sebagai tindak lanjut laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gurah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. Meski begitu, pelaku dikabarkan kabur hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang. Selama tujuh bulan itu, dia diketahui berpindah-pindah tempat.

Namun, berkat usaha dan kerja keras petugas akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Anggota dapat informasi jika NK sedang berada di salah satu rumah sakit. Lalu, petugas langsung datangi hingga pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 87 bendel arsip nota penjualan telur rusak berwarna merah milik CV periode Januari 2021 sampai April 2022, 1 bendel salinan nota penjualan telur rusak warna kuning diserahkan buyer ke petugas sekuriti pada 1 Januari 2021 sampai April 2022.

Selanjutnya, ada 1 bendel rincian rekap data selisih nota penjualan telur rusak periode 1 Januari sampai April 2022, 1 bendel foto kopi akta perubahan anggaran dasar CV tanggal 3 Agustus 2020, 1 bendel slip gaji pelaku saat menjadi karyawan mulai 15 November 2020 hingga 15 April 2022 dan 1 berkas surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu antara NK dengan perusahaan.

"Selanjutnya pelaku kami amankan ke Mako Polsek Gurah dan kini kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.