jatimnow.com - Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) menggelar aksi teatrikal di halaman kampus mereka Jalan Nginden Intan, Senin (27/2/2023).
Selain menggelar aksi, mereka juga membawa beberapa spanduk bertuliskan "Hadirlah Seminar Pembungkaman Mahasiswa", kertas karton bertuliskan tuntutan seperti #save kebebasan berpendapat, baca bukan bredel, ancaman berkedok pembinaan.
Aksi ini untuk mendesak pembatalan sanksi pengguguran nilai yang diberikan oleh Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari terhadap dua mahasiswa anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya usai menggunggah konten digital.
"Aksi ini dilatarbelakangi oleh Ketua Stikosa-AWS yang menggugurkan nilai kedua mahasiswa setelah berusaha meliput soal persyaratan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)," ujar koordinator aksi, Kiki Evelin.
Tak hanya nilai, Ketua Stikosa-AWS juga mengancam akan melaporkan dua mahasiswa itu ke polisi. Buntutnya, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM Acta Surya tempat mereka bernaung, juga dibekukan.
Kiki mengatakan, para mahasiswa telah kecewa kepada kampusnya. Sebab menurutnya, selama menerbitkan kebijakan, Stikosa-AWS tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka dengan mahasiswa.
"Saya mewakili teman-teman sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa-AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi," terang Kiki.
Baca juga:
Demo PMII Surabaya, Tuding Tren Penanganan Korupsi Minim
Kiki menambahkan, landasan yang gunakan oleh Ketua Stikosa-AWS masih menggunakan statuta Tahun 2020/2021. Kala itu yang mengesahkan adalah ketua Stikosa-AWS sebelumnya, yakni Prida Ariani.
"Panduan untuk kami melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta Tahun 2020. sudah tiga tahun berjalan, gak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi," beber dia.
Selain melakukan aksi teatrikal, para mahasiswa Stikosa-AWS juga membuat petisi yang berisi tuntutan sebagai berikut:
1. Mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan nim 20010018 dan Dwita Feby Febriyola dengan nim 20010028. Supaya kembali seperti nilai sediakala.
2. Memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa-AWS.
3. Mendorong dan mengecam Ketua Stikosa-AWS agar memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa.
4. Mendesak Stikosa-AWS mengkaji ulang statuta Stikosa-AWS, terutama pada struktural organisasi lembaga. Sebab berbanding terbalik dengan, kondisi sekarang di lembaga.
5. Menjamin hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi seluruh civitas akademika Stikosa-AWS, tanpa terkecuali.
Baca juga:
UMM Gelar Deklarasi dan Diskusi Konflik Israel-Palestina di Malang
Usai menggelar aksi, beberapa perwakilan mahasiswa diajak audiensi oleh Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Wakil Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut membantah telah membekukan LPM Acta Surya. Dia mengklaim kampus melakukan pembinaan, karena laman Actasruya.com selama ini dikelola pihak luar.
Sementara berkaitan dengan nilai E, dia menjelaskan hal itu sebagai bentuk pembinaan kepada mahasiswa. Selain itu, nilai E yang diberikan tidak bersifat final.
"Asal mahasiswa bersedia menemui Wakil Ketua I Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono untuk diberikan pembinaan. Ini kan harusnya bisa diselesaikan secara internal," pungkasnya.