Pixel Codejatimnow.com

Beat Terseret HRV, Pawai Mobil Hias Pasuruan, KPU Diperintah Tunda Pemilu

Editor : Redaksi  
Petugas memadamkan api. (Foto: Damkarla Gresik)
Petugas memadamkan api. (Foto: Damkarla Gresik)

jatimnow.com - Kecelakaan di Gresik yang membuat motor Beat terseret Honda HRV hingga keduanya terbakar menjadi berita pilihan pembaca pada Kamis (2/3/2023).

Dua berita lainnya adalah kemeriahaan pawai mobil hias dalam rangka memperingati HUT Kota Pasuruan ke-377. Serta berita PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Redaksi merangkum ketiga berita tersebut.

Tabrakan di Gresik, Motor Beat Terseret Honda HRV hingga Keduanya Terbaka

Kecelakaan antara mobil Honda HRV dengan sepeda motor Honda Beat terjadi Jalan Raya Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Akibat tabrakan tersebut dua kendaraan bermotor itu terbakar.

Baca juga:
Korban Tewas Kecelakaan Bus Peziarah Vs Dump Truck di Gresik Bertambah

Meriahnya Pawai Mobil Hias dalam Peringatan HUT Kota Pasuruan ke-377

Puluhan mobil meriahkan gelaran pawai mobil hias dalam rangka memperingati HUT Kota Pasuruan ke-377, pada Rabu (1/3/2023). Pawai mobil hias bertemakan Folklor Harmonie ini menampilkan hiasan mobil sesuai dengan tradisi atau ciri khas di setiap kelurahan-kelurahan di Kota Pasuruan.

Baca juga:
Jumlah Korban Kecelakaan Bus Peziarah Vs Dump Truck di Gresik

KPU Diminta Tunda Pemilu 2024 Usai PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Putusan itu masuk dalam salah satu poin yang dikabulkan PN Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan dilayangkan Partai Prima setelah dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.