Pixel Codejatimnow.com

KPU Diminta Tunda Pemilu 2024 Usai PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima

Editor : Redaksi  
Logo KPU
Logo KPU

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Putusan itu masuk dalam salah satu poin yang dikabulkan PN Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan dilayangkan Partai Prima setelah dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

"Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PN Jakpus tersebut, Kamis (2/3/2023).

Perkara dengan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Awalnya, Prima menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.

Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat, sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Mendapat keputusan itu, Prima kemudian menggugat ke PTUN, dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus, hingga gugatannya diterima.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

Dalam permohonannya, Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Juga meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil, yaitu dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Prima. Keputusan diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan anggota H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi:

Baca juga:
Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran, Khofifah: Cukup Doakan Saja

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam gugatan:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum.