Pixel Code jatimnow.com

Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen Buram

Editor : Rochman Arief   Reporter : Achmad Titan
Jalan tol Surabaya-Malang tahun ini tidak bisa dilanjutkan hingga ke Kepanjen setelah mundurnya investor. (foto: dok jatimnow.com)
Jalan tol Surabaya-Malang tahun ini tidak bisa dilanjutkan hingga ke Kepanjen setelah mundurnya investor. (foto: dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Rencana pembangunan jalan tol penghubung Kabupaten Malang dengan Kota Malang buram. Belum jelasnya pembangunan jalan tol dari Sawojajar menuju Kepanjen ini disebabkan investor memilih mundur.

Padahal jalan tol ini bagian dari Trans Jawa guna memecah kepadatan arus lalu lintas. Sekaligus memperlancar perpindahan orang maupun barang dari pintu tol Kelurahan Madyopuro menuju Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengatakan investor mundur lalu mengembalikan rencana itu ke pemerintah pusat.

"Jalan tol akan dikerjakan oleh PT PP Property (perusahaan BUMN) tapi ada evaluasi trase dan mengembalikan ke pemerintah pusat. Trase adalah garis pola alinemen vertikal dan horizontal jalan pada peta topografi," ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Baca juga:
Luhut Resmikan Bandara Dhoho Kediri dan Groundbreaking Akses Jalan Tol

Adapun fungsi trase adalah untuk menganalisis perancangan geometrik jalan, fungsi jalan, kelas jalan, dan apakah jalan tersebut dibangun di dalam kota maupun luar kota. Dasar inilah yang membuat investor memilih mundur dari rencana awal.

"Karena trase berimbas pada banyak hal, misalnya anggaran biaya. Pipastikan pengerjaan jalan tol mundur dan tidak dikerjakan pada tahun 2023 ini," imbuhnya.

Baca juga:
SIG Pasok Beton Siap Pakai, Bangun Jalan Tol Bayung Lencir -Tempino

Padahal pemerintah menargetkan pembebasan lahan tol tahun 2023 ini dan pada 2024 mendatang dimulai pembangunan tahap awal.

"Tapi karena trase berubah-ubah dipastikan akan mempengaruhi proses berikutnya, termasuk pembebasan lahan juga mundur dari jadwal," tutupnya.