Pixel Code jatimnow.com

Ya Ampun! Sahat Simanjuntak Kelola 539 Pokmas, Ada Rondo Ayu dan Peterpan

Editor : Rochman Arief   Reporter : Zain Ahmad
Sidang perdana kasus suap dana hibah Pokmas APBD Jatim yang menjerat Sahat SImanjuntak cs. (foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sidang perdana kasus suap dana hibah Pokmas APBD Jatim yang menjerat Sahat SImanjuntak cs. (foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang perdana suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur dengan dua terdakwa (penyuap), Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak tercatat mengelola pokmas hingga 539 dan memiliki nama-nama yang unik.

Dari data yang tertuang dalam dakwaan tersebut, nama-nama pokmas yang dibentuk pada tahun anggaran 2020 itu di antaranya Pokmas Kumis Manja, Dadakan, Tinta Hitam, Jaka Tingkir, Belluk Ennem, Pujasera, Tenda Biru, Rondo Ayu, Dor Tudor, Panggilan, Delapan Enam, Telo Ungu, Narasumber, Motorola, Sadis, dan Pokmas Berfantasi.

Kemudian, pada tahun anggaran 2021 diberi nama Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir hingga Pokmas Kacong.

Sementara pada tahun anggaran 2022, diberi nama Pokmas Long Molong, Rondong, Mawar Melati, Muhaddidah, Cahaya Berlian, Asirotul, Subadra Jaya, Lidah Buaya, Saur Sepuh, Albadadi dan Pokmas Syariah.

Selanjutnya Pokmas Buntu Bersatu, Setengah Dewa, Terhampar, Sesepuh, Air Mata, Tak Mampu, Staples, Peterpan, Tenang Aja, Gembel Elite, Fatamorgana, Hiperbola, Suneo, Tong Bajil, Giant, Nobita, Tutur Tinular, Putri Sakaw, Tersayang, Kalang Kabut, Gagal Paham, Jujur, Kerinduan, Fikinaki, Salam Rindu, dan Terpesona.

Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan bahwa pada saat pencairan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) ke rekening tabungan masing-masing pokmas, terdakwa penyuap, yakni Ilham Wahyudi mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana di bankjatim secara tunai.

Baca juga:
Hadiah Celana Dalam untuk DPRD Surabaya, Sahat Divonis 9 Tahun

Selanjutnya terdakwa Ilham Wahyudi mengambil seluruh dana tersebut, sedangkan pemberian uang ijon fee yang dilakukan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebesar Rp39.500.000.000.

"Pada tahun 2021, terdakwa Hamid dan Ilham mendapatkan plafon dana hibah Pokir sebesar Rp30.000.000.000. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, terdakwa Sahat meminta fee sebesar 25 persen yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000,00 melalui Muhammad Chozin. Sedangkan pada Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000 dan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000 sebagai pelunasan uang ijon fee," jelasnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, terdakwa Abdul Hamid dan Ilham mendapatkan jatah dana hibah Pokir tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp80.000.000.000. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat meminta uang fee sebesar 25 persen yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000 melalui Muhammad Chozin.

Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 dengan rincian bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000, September 2021 sebesar Rp4.000.000.000.

Baca juga:
KPK Periksa 16 Orang, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sedangkan pada Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000 dan bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000. Adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah Pokir yang dicairkan hanya Rp44.000.000.000 sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000.

Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000 ini diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.