Pixel Codejatimnow.com

Wahyu Kenzo Digelandang ke Mapolda Jatim, Kapolda: Extraordinary Crime

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
Wahyu Kenzo digelandang polisi. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Wahyu Kenzo digelandang polisi. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan robot trading melalui Auto Trade Gold (ATG), sejak 5 Maret 2023 lalu.

Kenzo yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan selama 20 hari selama proses penyidikan kasus robot trading ATG di Mapolda Jatim.

Dengan korban sekitar 25.000 orang hingga ke lintas negara, Kenzo diperkirakan meraup untung dari korban sebesar Rp9 triliun.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, kejahatan Kenzo merupakan kasus extraordinary crime atau luar biasa, sehingga Polda turut memberi asistensi kasus.

"Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp9 triliun dengan perkiraan jumlah korban 25.000 orang. Dan tidak hanya di Indonesia, melainkan juga berasal dari negara-negara lain," kata Irjen Toni Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pengaduan robot treding ATG Kenzo muncul sejak 21 September 2022.

Baca juga:
Sidang Wahyu Kenzo Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Langsung

"Kenzo sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dijadwalkan, namun tidak sekalipun hadir sejak pemanggilan pertama di tanggal 28 November 2022," jelas Budi.

Sehingga, lanjut Kombes Budi, di 4 Maret 2023, dilaksanakan perintah membawa Wahyu Kenzo yang saat itu berada di suatu tempat di wilayah Surabaya.

"Kenzo dilakukan gelar perkara pada tanggal 5, ditetapkan status tersangka dan kini dilakukan penahanan 20 hari masa pemeriksaan," ungkap Kombes Budi.

Baca juga:
Upayakan Restitusi Korban Wahyu Kenzao, Polresta Malang Kota Gandeng LPSK

Menurut Budi, kasus ini pihak Polresta Malang Kota dan tim dari Polda Jatim akan kembali mengembangkan pendalaman kasus penipuan robot treding ATG tersebut.

"Tim dari Kapolda Jatim memberikan asistensi kepada tim penyidik Polresta Malang Kota untuk melakukan rangkain penyelidikan beserta pendalaman aset, termasuk memberikan rasa keadilan kepada korban," pungkasnya.