Pixel Codejatimnow.com

Penjelasan Bakesbangpol Bojonegoro soal Perubahan Pengurus FKUB

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Kantor Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kantor Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro angkat bicara soal polemik perubahan struktural pengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dilakukan secara mendadak.

Kepala Bakesbangpol Mahmudi mengungkapkan, pengurus FKUB yang baru merupakan perubahan dari susunan pengurus yang lama.

"Usulan yang dikirimkan bupati adalah Tamam Syaifudin sebagai Ketua FKUB dan disetujui. Lalu, keluarlah SK Bupati No 188/92/KEP/2023 menunjuk Bapak Tamam sebagai Ketua FKUB perio.de 2020-2025," kata Mahmudi dalam siaran pers seperti yang diterima jatimnow.conm, Kamis (9/3/2023).

Mahmudi menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/445/KEP/412.013/2020 tanggal 3 Juli tahun 2020, sebelumnya untuk kepengurusan yang di ketuai oleh Kh Alamul Huda terdapat kelebihan jumlah pengurusan.

Baca juga:
Samsudin jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Ini Imbauan FKUB Blitar

Sehingga, perlu adanya perampingan agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian umat ibadat.

"Karena jumlah anggota di dalam kepengurusan FKUB Bojonegoro melebihi ketentuan," tegasnya.

Baca juga:
Gus Ipul Ingin Kuatkan Moderasi Agama Menuju Pemilu Damai di Kota Pasuruan

Atas persoalan ini, Mahmudi berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusifitas, ketenangan dan tetap menjaga netralitas demi kerukunan antar-umat beragama.

"Semoga tetap terjalin kondusifitas dan netralitas di wilayah Bojonegoro," pungkasnya.