Pixel Codejatimnow.com

PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Sidang perkara PKPU atas pemohon PT GBE yang digelar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sidang perkara PKPU atas pemohon PT GBE yang digelar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah berhasil memenangkan sejumlah perkara, perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Masing-masing ditujukan kepada perusahaan listrik PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan perusahaan sterilisasi barang ekspor dan impor PT Energi Sterila Higiena (Esterna).

Direktur Utama PT GBE, Muhaimin menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki tanggungan utang ratusan miliar rupiah.

"Kami optimis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo," ujar Muhaimin kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Muhaimin menyebut bahwa PT GBE di awal tahun ini baru saja memenangkan sejumlah pengajuan PKPU di PN Surabaya. Salah satunya terhadap debitur termohon perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) senilai total Rp48 miliar yang dikabulkan Majelis Hakim melalui sidang elektronik (e-Court) pada 8 Maret 2023.

Dirut PT Graha Benua Etam (GBE), Muhaimin (Foto: Muhaimin for jatimnow.com)Dirut PT Graha Benua Etam (GBE), Muhaimin (Foto: Muhaimin for jatimnow.com)

Permohonan PKPU senilai total Rp5,7 triliun yang diajukan PT GBE terhadap perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika pada 16 Januari, juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Baca juga:
Temukan Kampanye saat Masa Tenang, Lapor Call Center Bawaslu Surabaya!

Menurut Muhaimin, pengajuan PKPU terhadap berbagai perusahaan melalui PN Surabaya tidak seluruhnya dikabulkan majelis hakim.

"Ada tiga perkara PKPU yang telah kami ajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Salah satunya tidak dikabulkan majelis hakim," sebutnya.

PT GBE, lanjutnya, juga terpaksa menempuh upaya PKPU karena proses penagihan utang ke beberapa perusahaan tersebut secara damai dalam kurun 3 tahun 6 bulan terakhir mengalami jalan buntu.

Baca juga:
KPU Jatim Bersihkan APK di Seluruh Wilayah, Masa Tenang Pemilu Dimulai

"Sebab perusahaan kami juga punya kewajiban pembayaran utang kepada Bank. Dalam kondisi seperti ini kami terus menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit perbulannya," jelasnya.

Sebenarnya, apabila ada itikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, maka PT GBE tidak akan meneruskan ke jalur hukum.

"Pada pengajuan PKPU ini tidak ada niatan kami untuk mempailitkan perusahaan termohon. Kami hanya meminta kewajiban utang dibayarkan. Ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan dari perusahaan-perusahaan termohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan utang," pungkasnya.