"Ini berdasarkan putusan hakim. Dan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang pada para kreditur," ujar Humas PN Niaga Surabaya, Kusaeni.
Perusahaan
Berita Informasi Perusahaan Hari Ini
"Ini berdasarkan putusan hakim. Dan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang pada para kreditur," ujar Humas PN Niaga Surabaya, Kusaeni.