Pixel Codejatimnow.com

Tak Lolos Verifikasi, Ketua DPD Golkar Blitar Laporkan KPU ke Panwaslu

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Kantor Panwaslu Blitar
Kantor Panwaslu Blitar

jatimnow.com - Dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pelaksanaan verifikasi berkas Bacaleg, Edy Muklison, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar melapor ke Panwaslu.

Ia mengajukan sengketa terhadap KPU Kabupaten Blitar setelah dirinya dinyatakan TMS karena disebut sebagai eks napi korupsi.

Baginya, penetapan eks napi korupsi bukan wewenang KPU Kabupaten Blitar. Hal itu tertuang pada pasal 4 PKPU No. 20 tahun 2018, yang menurutnya penetapan eks napi korupsi merupakan ranah partai politik.

Selain itu dalam pasal 7 dan 8 PKPU yang sama, tidak tercantum larangan napi eks korupsi nyaleg.

"Pasal 4 menyatakan, partai politik dalam menyeleksi bacaleg tidak boleh menyertakan bekas napi korupsi, peodofil dan narkoba. Jadi itu ranah Parpol bukan KPU," kata Edy, Selasa (14/08/2018).

Lanjut Edy, hasil putusan tipikor Surabaya namanya tidak sesuai dengan E-KTP. Ada dua nama yang dicantumkan oleh pengadilan yakni Edi Muchlison dan Edy Muchlison. Sesuai E-KTP, kedua nama itu bukan namanya.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

"Sesuai pasal 18 PKPU harus sesuai KTP elektronik. Nama saya itu Edy Muklison bukan dua nama itu. Ini harusnya diklarifikasi ke pengadilan. Dalam pasal 197 KUHAP, kesalahan nama bisa berakibat fatal demi hukum," ungkap dia.

Informasi yang dihimpun, Edy Muklison dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal tahun 2005 saat menjabat sebagai Kades Desa Jambewangi. Dia divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudi mengatakan telah menerima laporan ini. Proses selanjutnya akan melakukan verifikasi.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

Panwaslu memiliki waktu 12 hari untuk proses ini. Selanjutnya akan dilakukan proses mediasi antara penggugat dengan KPU Kabupaten Blitar.

"Kami lakukan verifikasi dari berkas persyaratan. Jika dinyatakan lengkap akan kami register. Lalu dijadwalkan untuk proses mediasi. Jika tak ada titik temu akan dilakukan proses ajudikasi," ungkap dia.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes