Pixel Codejatimnow.com

Modus Perdagangan Orang di Pasuruan Jerat Puluhan Korbannya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Para tersangka kasus perdagangan orang digiring ke Mapolres Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Para tersangka kasus perdagangan orang digiring ke Mapolres Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Pasuruan beberkan modus yang dilakukan 5 orang tersangka kasus perdagangan orang yang dibekuk di Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan modus yang dilakukan para tersangka untuk merayu para korban menggunakan iming-iming gaji Rp3 juta sampai Rp5 juta per bulan.

"Dari iming-iming gaji sebesar itu, para 48 wanita itu kemudian terjerat ke dalam bisnis prostitusi dan diperdagangkan oleh para tersangka," jelas AKBP Bayu Gabunagi, Senin (13/3/2023).

Selain itu, agar para wanita yang direkrut betah selama di wisma, para tersangka meminjamkan uang sebagai modal biaya hidup.

"Untuk asal para wanita yang diperdagangkan para tersangka ini mayoritas berasal dari wilayah Jatim dan Jateng," ungkapnya.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Berdasar hasil penyidikan, modus perdagangan orang yang dilakukan para tersangka ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2022.

Para wanita-wanita tersebut dijual mereka dengan harga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi oleh para tersangka dan korban.

Baca juga:
4 Tersangka TPPO Diringkus Polda Jatim, Korban di Myanmar Main TikTok Minta Dipulangkan

"Para tersangka ngakunya hanya mengambil Rp100 ribu per transaksi. Namun kami tidak lantas percaya dan masih mendalaminya," ungkapnya.

Untuk perkembangan kasus saat ini para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang. Sementara 48 wanita yang terjading telah didata dan diberi pembinaan oleh Satgas PPA Kabupaten Pasuruan dan kemudian dipulangkan.