Pixel Codejatimnow.com

Gus Ipul Fokus 3 Masalah Penting Revitalisasi Alun-Alun Kota Pasuruan

Editor : Zaki Zubaidi  
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf. (Foto-foto: Humas Pemkot Pasuruan)
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf. (Foto-foto: Humas Pemkot Pasuruan)

jatimnow.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) adakan rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait keberlanjutan revitalisasi Alun-Alun Kota Pasuruan. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Surga-Surgi, Senin (13/3/2023) malam.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kapolres Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819 dan Yon Zipur, serta segenap kepala OPD dan camat.

Wali Kota Pasuruan Gus Ipul akan memfokuskan 3 poin masalah penting dalam jalannya revitalisasi Alun-alun Kota Pasuruan. Diantaranya masalah penertiban dan penyamarataan tarif parkir di area alun-alun, penataan PKL, dan pengaturan operasional becak.

"Pembangunan payung Madinah yang masih berlanjut akan semakin banyak menarik pengunjung ke alun-alun, tapi akan menjadi persoalan tersendiri ketika masih banyak laporan keluhan dari masyarakat," jelas Gus Ipul, Rabu (15/3/2024).

Payung Madinah di Alun-Alun Kota Pasuruan.Payung Madinah di Alun-Alun Kota Pasuruan.

Gus Ipul merencanakan penertiban area parkir akan dilakukan melalui pengelolaan kantong-kantong parkir secara profesional. Selain itu akan dilakukan rekayasa baru terkait arus lalu lintas di area alun-alun. Persoalan terkait tarif parkir pun sudah diatur dalam Perwali.

Baca juga:
Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024

"PKL yang tidak teratur membuat kawasan alun-alun jadi kumuh, yang sudah terdaftar sejumlah 140 sekian itu harus kita tata ulang, tidak ada yang diusir tapi tidak juga ada penambahan PKL baru," tuturnya.

Selain itu, ia juga memaparkan penambahan 6 payung Madinah yang direncanakan dalam tahun 2023 ini, akan dilakukan realokasi anggaran menjadi hanya menambah 2 payung untuk digunakan sebagai keperluan penataan PKL di kawasan Alun-Alun.

Sedangkan aturan terkait operasional becak khususnya becak bermotor sudah jelas dilarang yang tertuang di undang-undang, Peraturan daerah maupun instruksi wali kota. Hanya akan dilakukan penertiban dan tindakan tegas untuk becak yang beroperasi tidak sesuai jalur.

Baca juga:
Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan

"Kami berharap Forkopimda dan stakeholder terkait dapat segera konsolidasi dan kompak dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati bersama," harapnya.