Pixel Codejatimnow.com

Perjalanan Polisi Surabaya Membongkar Sindikat Narkoba Antar Pulau

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yotok Hadianto (kanan) menggiring dua kurir sindikat narkoba antar pulau (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yotok Hadianto (kanan) menggiring dua kurir sindikat narkoba antar pulau (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tidak mudah bagi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam membongkar sindikat peredaran narkoba antar Pulau Sumatera-Jawa.

Dari penggungkapan tersebut, tim yang dikomandoi Kanit 1 Iptu Yoyok Hadianto itu menyita 23 kilogram sabu yang dikemas di dalam dua koper besar yang dibawa dua kurir narkoba.

Dua kurir yang ditangkap itu adalah Muhammad Fajrin (23), warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu, Kota Kendari dan Andri Pratama (28), asal Jalan Lorong Juwita, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Keduanya diamankan saat saat hendak meranjau sabu itu di Surabaya.

Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yotok Hadianto menjelaskan bahwa kedua kurir itu disergap saat hendak turun di Stasiun Pasar Turi.

Awalnya Yoyok bersama tim selama dua minggu melakukan profiling terhadap para bandar dan pengedar sabu yang telah ditangkap di Surabaya. Proses tersebut dilakukan untuk mempelajari berbagai model peredaran dan pengiriman.

"Kami meeting untuk memantapkan rencana penangkapan dua kurir sabu yang sebelumnya telah kami profiling itu," ujar Yotok, Rabu (15/3/2023).

Dia juga mendapatkan informasi jika akan ada pengiriman sabu melalui jalur darat, menggunakan kereta api dari Jakarta.

"Tersangka ini dari Pekanbaru menuju Jakarta membawa 33 kilogram dari 66 Kilogram yang telah diambil. Di Jakarta mereka drop 10 kilogram dan menuju Surabaya dengan 23 kilogram," beber Yoyok.

Hasil analisa itu kemudian ia laporkan ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. Saat itu, perintah Daniel kepada Yoyok hanya satu: Tangkap!

Mendapat perintah itu, Yayok langsung berangkat bersama tim ke Stasiun Kereta Api Lamongan dan menunggu Kereta Sembrani Jakarta-Surabaya. Tak lupa ia berkoordinasi dengan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Atas seizin PT KAI, Yoyok mendapatkan tiket penumpang di gerbong 8 kursi 12A dan B. Tempat duduk itu tepat satu kursi di belakang kedua kurir yang duduk di gerbong 8 kursi 11A dan B.

"Saya naik dari Lamongan, menyamar sebagai penumpang. Saya satu gerbong dengan target kami. Pihak KAI memberikan kami kursi nomor 12A dan B. Tepat di belakang para tersangka," ungkap Yoyok.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Dalam pantauan Yoyok dan timnya, kaki Andri tak berhenti bergoyang, wajahnya pucat. Sedangkan Fajrin justru tertidur pulas.

"Saya sempat foto dan kirim ke kasat. Saya juga melihat dua koper hitam di bawah kursi mereka," sambung Yoyok.

Sampai di Stasiun Pasar Turi Surabaya, sekitar pukul 04.00 WIB, seluruh penumpang Kereta Sembrani waktunya turun. Yoyok dengan cepat berdiri dari kursinya, bersamaan dengan Fajrin dan Andri.

"Saat itu saya sengaja sedikit menunggu. Tampak Fajrin sedikit kesulitan mengangkat koper tersebut," jelasnya.

Mengetahui hal itu, Yoyok langsung memegang dan memborgol tangan Fajrin. Fajrin tampak kebingungan karena baru bangun tidur dan baru sadar bahwa dirinya telah dikuntit polisi.

"Waktu angkat koper kelihatan berat. Saya dengan dua anggota langsung pepet mereka. Saya tanya ini isinya apa? Fajrin awalnya tidak ngaku kalau tas-tas itu isinya sabu," bebernya.

Dibantu petugas KAI, Yoyok dan tim membawa kedua kurir itu ke sebuah ruangan di Stasiun Pasar Turi. Mereka langsung meminta nomor kode kunci koper.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Setelah koper terbuka, Yoyok dan tim mendapati puluhan bungkusan kuning teh bertuliskan aksara Cina dan ditumpuki dengan beberapa potong baju.

"Total dari barang bukti yang kami amankan jika dirupiahkan itu sekitar Rp25 miliar," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, kedua kurir itu mengaku mendapat perintah dari seseorang yang dikenal bernama Dastin melalui sambungan telepon.

Keduanya diminta untuk mengambil sabu itu di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, mereka melakukan perjalanan darat menyeberang ke Jakarta.

"Mereka awalnya membawa 66 kilogram sabu. Kemudian sebanyak 33 kilogram diranjau sebelum naik kapal penyeberangan," jelas Yoyok.

"Keduanya mengaku ini sudah kedua kalinya meranjau sabu. Semua fasilitas selama perjalanan sudah disediakan sang bandar. Mereka dijanjikan upah besar. Mereka masuk jaringan Sumatera-Jawa, beroperasi antar pulau," tandas Yoyok.