Pixel Codejatimnow.com

Pria Tewas di Pemukiman Surabaya itu Korban Pengeroyokan, 5 Orang Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rama Indra S.P
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan pria hingga tewas (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pengeroyokan pria hingga tewas (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria yang ditemukan tewas dekat pemukiman warga Jalan Kelantan, Surabaya, ternyata korban pengeroyokan yang dilakukan 5 orang.

Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, tanpa identitas pada Rabu (15/3/2023) pagi. Setelah identifikasi, diketahui korban berinisial KR (60), warga asal Probolinggo.

Sebelum ditemukan tewas, korban disebut sempat menyelinap masuk ke pekarangan rumah LB tanpa izin, di Jalan Kelantan, Surabaya pada Rabu (15/3/2023) dini hari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, korban dikeroyok 5 orang dengan cara diborgol dan diikat rafia pada tangan dan kaki.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal di lokasi," ujar Herlina dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (16/3/2023).

Baca juga:
Pria Misterius Ditemukan Meninggal di Sidoarjo, Diduga Warga Sawahan Surabaya

Lima pengeroyok itu berinisial AG (37), MM (27) dan oknum satpam HRT (37) dan RLN (47). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial WD, kini masih diburu.

Menurut Herlina, dalam identifikasi diketahui bahwa korban tewas lantaran mengalami luka pada bagian kepala, rusuk, dan kaki.

Baca juga:
Warga Sampang Korban Tembak Pria Misterius Alami Multitrauma, Dirujuk ke Surabaya

"Korban meninggal akibat hantaman benda tumpul hingga mengalami retak di bagian kepala, rusuk dan kaki," jelas mantan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya itu.

Oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHAP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.