Pixel Codejatimnow.com

'Hukum Laut Perlu Digaungkan'

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
FGD Fakultas Hukum UHT Surabaya membahas hukum internasional dan keamanan maritim dalam prespektif negara kepulauan (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
FGD Fakultas Hukum UHT Surabaya membahas hukum internasional dan keamanan maritim dalam prespektif negara kepulauan (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hukum internasional dan keamanan maritim dalam prespektif negara kepulauan dibahas dalam forum grup diskusi (FGD) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya.

Rektor UHT Surabaya, Laksda TNI (Purn) Prof Dr Ir Supartono menyebut bahwa FGD yang digelar Kamis (16/3/2023) itu sangat penting dilakukan, mengingat hukum internasional di dalamnya terdapat hukum laut, dan itu harus digaungkan.

Apalagi pembahasan tersebut merupakan kebutuhan, karena UHT sebagai kampus yang memiliki visi maritim.

"Hukum laut ini kebutuhan mendasar, jadi harus kita gaungkan. Sehingga kita mempunyai Fakultas Hukum yang membidangi hukum laut supaya lebih banyak lagi yang kuliah ambil jurusan itu," ujar Prof Supartono, Jumat (17/3/2023).

Sementara Dosen Fakultas Hukum UHT Surabaya, Dr Agung Pramono menyebut bahwa menjaga keamanan maritim merupakan tugas seluruh pihak yang berwenang di laut berdasarkan undang-undang. Artinya bukan hanya TNI Angkatan Laut (AL) saja.

"Bicara keamanan maritim, tidak menjadi (tugas) satu institusi saja, tetapi semua institusi yang mempunyai kewenangan di laut dan mempunyai peran di laut berdasarkan undang-undang. Mereka bersama-sama melaksanakan aspek keamanan di laut," jelas Agung.

Ia mengatakan, TNI AL merupakan institusi yang cukup tua dalam konteks keamanan laut. Kemudian diikuti oleh institusi-institusi lainnya. Meski demikian, itu terintregasi dalam rangka mengamankan laut Indonesia.

Dijelaskannya, terkait perangkat hukum dalam menjaga keamanan maritim, di Indonesia sudah mengikuti hukum internasional dan nasional. Tentunya, hal itu juga menjadi patokan dalam melaksanakan pengamanan di laut.

"Kalau hukum laut kita mengacu kepada konvensi Tahun 1982, yaitu Konvensi PBB tentang hukum laut. Kita sudah membuat turunan hukum yang menjadi anak dari konvensi itu, seperti hukum kelautan, perikanan, dan hukum terkait lingkungan hidup. Itu sudah ada semua, detail bagaimana dan siapa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab di laut," papar Agung.

Ia menambahkan bahwa ada dua aspek dalam keamanan maritim, yaitu penegakan hukum dan penegakan kedaulatan. Menurutnya, dua penegakan ini bersumber pada hukum. Sehingga, ada jaminan terkait kondisi keamanan di maritim.

"Kondisi sekarang tentu jaminan keamanan itu ada. Buktinya sampai sekarang ekonomi di laut jalan, semua persoalan juga jalan tanpa ada hambatan seperti yang kita dengar di negara-negara lain," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Koesrianti yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menilai Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki hak sekaligus tanggung jawab besar dalam keamanan maritim.

Persoalannya adalah, pertama, wilayah Indonesia sangat luas. Kedua, pihak yang bertanggung jawab belum jelas.

"Ada beberapa tadi angkatan laut Bakamla. Itu belum jelas. Sejauh mana tanggung jawab masing-masing badan itu? Sehingga itu PR terbesar kita," terang Koesrianti.

Ia menambahkan, tidak boleh keamanan maritim dipahami lingkupnya secara sempit. Sebab, di situ terdapat banyak faktor ekologi. Artinya, di laut bukan hanya soal mengamankan ikan.

"Ini PR kita bersama. Dengan adanya penataan bersama, sumber daya laut bisa kita maksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," tandasnya.