Pixel Codejatimnow.com

Warga Banyuwangi Rela Bayar 2 Kali Demi Bisa Wakaf, Usai Uang Pajak Dikemplang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Eko Purwanto
Imam Hajadi menunjukkan bukti pembayaran PBB dari Bank Jatim (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)
Imam Hajadi menunjukkan bukti pembayaran PBB dari Bank Jatim (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polemik iuran pajak warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi yang tidak terbayarkan, masih terus bergulir.

Hingga kini kejelasan uang iuran pajak warga yang diduga dikemplang kepala dusun itu, juga tidak kunjung menemui titik terang.

Kondisi itu memaksa Imam Hajadi (65) harus membayar dua kali agar niat wakafnya tersalurkan. Imam memiliki dua bidang tanah yang harus dipecah sertifikatnya untuk tujuan wakaf. Kondisi itu mengharuskannya melunasi pajak tanah telebih dahulu.

"Itu tanahnya kan mau saya pecah suratnya. Satu sertifikat tanah, yang satu untuk sertifikat wakaf. Majulah saya ke notaris buat ngurusi itu," tutur Imam kepada jatimnow.com, Jumat (16/3/2023).

Namun, Imam dibuat kaget ketika sampai di notaris, lantaran dirinya tercatat menunggak pajak selama 5 tahun. Dari situ, niatnya memberikan tanah wakaf untuk musala samping rumah sempat menemui batu terjal.

"Orang mau tujuan baik ada saja yang bikin mumet. Mau gimana lagi, terpaksa saya bayar pajaknya biar sertifikat wakafnya cepat terealisasi," ungkapnya.

Kendati sudah membayar iuran pajak tertunggak, Imam menegaskan tetap menagih uang iuran pajak PBB miliknya. Termasuk, iuran pajak sebidang sawah seluas 1 hektar.

"Pokoknya dua pipil pajak. Kalau 5 tahun ya tinggal nambahkan. Total sama denda hampir Rp1,5 juta. Wes pokoknya saya minta uang balik," tegasnya.

Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Sehari sebelumnya, sekitar 30 warga Dusun Semalang mendatangi Kantor Desa Sumbersari untuk meminta kejelasan uang iuran PBB kepada pihak desa. Warga menuntut uang mereka segera disetorkan ke Bapenda ataupun Bank Jatim.

Nominalnya tak sedikit, satu wajib pajak di Dusun Semalang bahkan sampai menyetorkan uang Rp12 juta.

"Ada yang Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp7 juta bahkan ada yang Rp12 juta. Kalau tetap gak ada kejelasan Senin depan, kami sepakat melapor ke polisi," papar Heriyadi (43), warga setempat.

Sementara Kepala Desa Sumbersari, Khamdani menyatakan, uang iuran pajak warga Dusun Semalang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala dusun.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

Ia tak menampik jika uang iuran pajak dipakai untuk keperluan pribadi anak buahnya itu.

"Saat kita mintai pertanggungjawaban, beliau ditelepon gak bisa, didatangi juga gak ada. Dua hari sudah gak tau ke mana," ujarnya.

Khamdani menegaskan bahwa uang pajak sepenuhnya ada di tangan Kepala Dusun Semalang. Sebelumnya ia sudah mendesak anak buahnya itu untuk bertanggung jawab.

"Mangkanya kalau gak ada kejelasan, saya persilahkan warga untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi," tegas Khamdani.