Pixel Code jatimnow.com

Janji Palsu, Pria Trenggalek Setubuhi Pacar yang Masih SD

Editor : Rochman Arief   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan polisi atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan polisi atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berinisial AS (19) ini terbukti menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.

Tersangka menjanjikan korban uang dan akan bertangungjawab jika terjadi kehamilan. Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan tersangka tidak terima dan melaporkannya ke Polres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial Instagram pada Februari lalu. Keduanya kemudian bertukar nomor WA dan melanjutkan komuniksi.

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD. Setelah saling cocok keduanya lalu berpacaran.

"Setelah saling bertukar nomor, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga memutuskan untuk berpacaran," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Tersangka mengajak korban untuk pergi ke Pantai Konang, Trenggalek. Saat itu korban hanya berpamintan kepada neneknya akan jalan-jalan ke pantai yang dituju.

Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang ke rumah. Hal itu membuat keluarga korban khawatir, hingga memutuskan melakukan pencarian ke pantai.

Baca juga:
Trenggalek Hujan Deras, Air Sungai Meluap hingga Tutup Akses Jalan ke Ponorogo

Sesampainya di panntai, keluarga mendapati tersangka bersama korban. Celakanya, pelaku justru lari ketika keluarga korban menghampirinya.

"Akhirnya terjadilah kejar-kejaran, hingga tersangka ditangkap keluarga korban," tuturnya.

Agus mengungkapkan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Tersangka mengiming imingi akan memberikan uang dan berjanji bertangungjawab jika korban hamil.

Baca juga:
Ratusan Warga 2 Desa di Trenggalek Protes Jalan Rusak, Cabup Siap Perbaiki?

Mendengar pengakuan ini keluarga korban yang tidak terima memutuskan melaporkan ke pihak berwajib.

"Tersangka sudah kita amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.