jatimnow.com - Teka-teki uang iuran Pajak Bumi dan Bangunan warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi yang diduga dikemplang kepala dusunnya mulai terjawab. Tekad Raharjo, selaku kepala dusun tak menampik bila uang iuran digunakan untuk keperluan pribadi.
Poniman (50), wajib pajak yang juga warga Dusun Semalang yang mengikuti proses mediasi di Pendopo Desa Sumbersari mengatakan bahwa uang setoran warga sebagian digunakan untuk keperluan kondangan.
"Itu tadi pak kadus bilang buat mbecek (kondangan)," ucapnya kepada jatimnow, Selasa (21/3/2023).
Mengetahui jawaban sang kadus, Poniman mengaku terheran dan tertegun. Padahal, ia mengumpulkan uang untuk membayar pajak lewat jerih payah sebagai buruh tani.
"Kok ya tega sama saya. Padahal saya itu buruh tani. Buat makan saja susah. Kok enteng pakai uang pajak buat hal seperti itu," ungkapnya.
Poniman mengaku, sudah menyetorkan uang iuran pajak yang selanjutnya dititipkan kepada kepala dusun. Ia mengaku total duit yang ia setorkan tidak sedikit.
"Sudah empat tahun ini saya titipkan ke Kadus. Nilainya sekitar Rp2,8 juta. Janjinya dua bulan ini mau dilunasi sama Kadus. Tadi juga sudah tanda tangan orangnya," jelasnya.
Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Poniman mengaku lega setelah kepala dusunnya bersedia mengganti rugi uang iuran PBB miliknya yang tak disetorkan. Ia pun menanti janji yang sudah dibuat kedusnya.
"Adem sudah. Saya tunggu sampai dilunasi, kan janjinya dua bulan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Camat Srono, Tri Wahyu Anggraeni melalui Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Mulyono. Ia membenarkan bila iuran PBB warga Dusun Semalang memang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Katanya buat beli bensin, buat beli dan keperluan lain, duitnya sudah terpakai. Beliau sudah minta maaf, dan siap menyelesaikan permasalahan itu," ujarnya.
Baca juga:
ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
Mulyono mengatakan, Pemerintah Kecamatan Srono akan terus mengawal proses ganti rugi yang dijanjikan Kadus Semalang. Sebelumnya, pihak kecamatan mengawal polemik ini dari awal sampai akhirnya tercapai proses mediasi.
Polemik uang iuran PBB warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono akhirnya menemui titik terang. Setelah tercapai kesepakatan antara warga dengan Kadus Semalang, Tekad Raharjo. Proses mediasi difasilitasi Forpimka Srono dan Pemerintah Desa Sumbersari.
Kadus Semalang bersedia mengganti uang iuran PBB yang telah disetorkan warganya.