Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Jualan Arak, Bos Warkop Lesehan Diciduk Polisi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Eko Purwanto
Juragan kopi lesehan asal Banyuwangi nyambi jualan arak. (foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)
Juragan kopi lesehan asal Banyuwangi nyambi jualan arak. (foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria berinisial DF (31), Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi. Pria yang juga juragan kopi lesehan itu menjual barang yang dilaran negara.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan DF ditangkap lantaran sengaja menjual arak Bali. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari patroli malam yang digelar Polsek Genteng jelang Ramadan. Dan memperoleh informasi adanya penjualan arak di RTH Maron.

"Kita melakukan patroli pekat pada Selasa malam. Dan mengendus adanya jual beli arak di sekitaran RTH Maron," ujarnya kepada jatimnow, Rabu (22/3/2023).

Berawal dari laporan itu, lanjut Sudarmaji, pihaknya langsung mengorek informasi dari pemuda yang sedang nongkrong di RTH Maron.

Hasilnya, sejumlah pemuda mengaku membeli miras dari sala seorang juragan kopi lesehan. Hasil pemeriksan mengerucut kepada salah satu pelaku berinisial DF.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

"Kita lakukan interogasi terhadap pembeli yang rata-rata anak muda. Kebetulan pembeli banyak yang duduk di tribun area RTH, dan mengaku membeli miras dari salah satu penjual kopi lesehan berinisial DF," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan miras jenis arak yang tersimpan di dalam botol air mineral. Botol berisikan miras itu, jelas Sudarmaji, diletakkan didalam jok motor miliknya.

"Anggota menemukan arak dari Karangasem (Bali) sebanyak tujuh botol plastik ukuran 600 mili liter, tersimpan dalam jok dan siap jual," terangnya.

Baca juga:
KKP Gelontor Dana Rp22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi

Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng. Pelaku bersiap menghadapi konsekuensi hukum di sidang Tipiring.

"Pelaku kita ajukan ke meja sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Karena diduga melanggar Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," beber Kapolsek.