jatimnow.com - Kasus penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Geger telah menetapkan 9 tersangka. Terbaru, polisi kembali menetapkan tersangka bary sebanyak 2 orang.
Sehingga total tersangka 11 orang melakukan penganiayaan dan menyebabkan santri berinisial BT (16) warga Kecamatan Klampis meninggal dunia.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Ia mengatakan dua tersangka yang baru ditetapkan itu merupakan santri senior atau biasa disebut pengurus pondok.
"Kami sudah tahan dua tersangka baru yang statusnya juga santri senior atau pengurus," ujarnya, Jumat (24/3/2024).
Ia menjelaskan, dua tersangka baru tersebut berinisial F (20) dan MR (20) yang merupakan warga Bangkalan.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Kedua tersangka itu menyusul 9 tersangka lain yakni NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal kecamatan Geger.
"Totalnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan santri itu ada 7 tersangka dan 4 anak berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Wiwit mengatakan, dua tersangka yang baru ditetapkan sebelumnya telah diperiksa petugas. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, keduanya terlibat aksi penganiayaan yang berakhir dengan korban meninggal.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Hasil pemeriksaan seperti itu sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Kini seluruh tersangka mendekam dipenjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.