jatimnow.com - Pembangunan makam di lahan Masjid Baiturrohim, Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, oleh ahli waris Ruqoiyah terus menimbulkan polemik.
Selain dilakukan sepihak, letak makam yang berada di dekat tempat wudhu turut menimbulkan kecemasan warga terutama para jemaah.
Bendahara Takmir Masjid Baiturrohim Muhammad Sholehuddin mengatakan, sejumlah jemaah merasa ketakutan dengan keberadaan makam itu. Terutama jemaah perempuan yang tempat wudhunya bersebelahan dengan makam.
"Iya ketakutan mereka (jemaah) dan gak berani ambil air wudhu. Terlebih waktu malam, gak berani sudah," katanya kepada jatimnow, Senin (27/3/2023).
Tak hanya jemaah perempuan, lanjut Sholehudin, santri yang menuntut ilmu di TPQ Masjid Baiturrohim juga dibuat bergidik dengan keberadaan makam. Letak tempat wudhu para santri kebetulan juga bersebelahan dengan makam.
"Yang bilang guru ngajinya. Pada takut (santri) mau ambil air wudhu," ungkapnya.
Dari pantauan jatimnow di Masjid Baiturrohim, makam yang dibangun ahli waris Ruqoiyah memang berada di samping tempat wudhu wanita.
Dikelilingi tembok yang terbuat dari batako. Dilengkapi pintu dari kayu dilapisi seng sebagi pintu masuk.
Dari informasi yang dihimpun, makam itu berdiri di lahan masjid pada Rabu 8 Februari 2023 atau pada waktu meninggalnya Ruqoiyah.
"Bu Nyai itu meninggalnya pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Ketua Takmir Masjid Baiturrohim Nur Hamid.
Semula, ahli waris menyetujui Ruqoiyah dimakamkan di TPU keluarga setempat. Selang tidak lama, anak atau ahli waris Ruqoiyah membatalkan rencana pemakaman itu.
Baca juga:
Ini Makam Dempul Kediri yang Disebut Sebagai Tempat Berkumpulnya Jin-jin Muslim
Nur Hamid mengatakan, tak diketahui pasti alasan apa yang mendasari pembatalan itu. Yang jelas, warga menyesalkan keputusan ahli waris yang akhirnya berujung pada aksi protes puluhan warga.
"Warga kecewa dan membuat tanda tangan penolakan di atas spanduk. Itu dilakukan setelah enam kali mediasi tak membuahkan hasil," jelasnya.
Padahal, menurut Nur Hamid, tanah masjid seluas 660 m2 telah diwakafkan melalui sertifikat yang dibuat pada 31 Juli 1993 dengan melibatkan suami Ruqoiyah dan kerabat, serta nadzir.
"Di situ melibatkan Nadzir, keluarga yang mewakafkan, Sekdes pada saat itu, serta tokoh masyarakat. Dan peruntukannya bukan untuk makam melainkan masjid," tegasnya.
Baca juga:
Waduh! 10 Ribu Makam di Kota Malang Terancam Hilang
Terpisah, ahli waris tanah wakaf yang juga cucu almarhumah Ruqoiyah, Imam Muhtasor (55) berdalih lokasi pemakaman itu adalah permintaan mendiang ibunya sendiri.
"Ibu Ruqo’iyah sendiri yang meminta untuk dimakamkan di sana (dekat masjid),” dalihnya.
Menurut Muhtasor, menggunakan tanah wakaf untuk makam itu sah dilakukan, karena sesuai permintaan pemilik tanah wakaf.
“Kami hanya menjalankan wasiat dari alamarhumah yang minta dimakamkan di situ,” tandasnya.