jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini tegas melarang seluruh perahu tambang beroperasi. Hal ini setelah tragedi perahu tambang terbalik di Sungai Brantas, Mastrip, Surabaya, hingga meregang satu nyawa korban pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Larangan tersebut dimulai pada minggu depan dan diperbolehkan beroperasi kembali ketika pengelola perahu sudah mengantungi izin resmi BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, izin menjadi syarat penting bagi mereka yang berprofesi sebagai penambang perahu. Selama tidak ada izin maka dilarang beroperasi.
"Jadi sudah disosialisasikan dan mulai minggu depan perahu tambang sudah tidak boleh beroperasi lagi," kata Eri Cahyadi kepada awak media, di Balai Kota Surabaya, Rabu (29/3/2023).
Menurut Eri, di dalam aturan baru menyebutkan bahwa memang harus ada rekomendasi BPTD, dan selama ini perahu tambang yang berizin itu hanya ada satu.
Baca juga:
Perahu Rombongan Mahasiswa Tenggelam di Perairan Bawean, 1 Korban Meninggal
"Jadi saya pastikan di BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), bahwa hanya ada 1 kapal yang telah berizin. Dan beroperasinya perahu ini nantinya bersyarat, mulai dari bentuk perahu dan tambatannya," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Eri, mengaca di dalam aturan yang baru BBWS harus dapat rekomendasi dari BPTD, baru izinnya keluar di Dinas Perhubungan (Dishub).
"Selama tidak ada izin, maka perahu tidak boleh beroperasi," tegas Eri.
Baca juga:
Perahu Karam, Nelayan Asal Pasuruan Tewas di Tulungagung
Sementara Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyampaikan, sosialisasi telah dilakukan termasuk juga di aspek keselamatan.
"Aspek keselamatan nanti BPTD yang bisa nilai, perahu harus bagaiama, desainnya seperti apa. Standar keselamatan tentu harus ada, seperti pelampung, operasinya lewat kapal motor atau tidak, apa pakai seling atau bagaimana. Nah itu nanti BPTD semua termasuk juga dermaganya," pungkas Tundjung saat dikonfirmasi.