Pixel Codejatimnow.com

Polres Kediri Bongkar Produksi Miras, Begini Perjalanannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Polisi saat menghentikan mobil dari Malang. (Foto : Polres Kediri/jatimnow.com)
Polisi saat menghentikan mobil dari Malang. (Foto : Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri membongkar produksi minuman keras (miras), setelah menghentikan mobil berisi ratusan botol minuman beralkohol yang melintas di wilayah hukumnya.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, mobil itu dihentikan Tim Resmob saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Dalam penggeledahan, ditemukan ratusan botol miras dalam mobil yang dibawa PF (38), warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo itu.

"Kami menyita 481 botol minuman mengandung alkohol yang disimpan di dalam mobil milik terduga pelaku MF," ujar Rizkika, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Rizkika, awalnya Tim Resmob tengah melakukan penyelidikan peredaran miras antar kota yang melintas di wilayah hukumnya.

Saat itu, timnya mengetahui salah satu mobil yang gerak geriknya mencurigakan. Tim itu langsung mengejar mobil tersebut dan menghentikannya.

"Mobil itu kami hentikan saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Ratusan miras itu akan diedarkan di wilayah hukum kami," beber Alumni Akpol 2013 itu.

Barang bukti miras yang disita adalah 240 botol mansion house vodka, 240 botol Mansion house whisky, 1 botol 500 ml Essen cair, 250 tutup Vodka baru, 250 lembar label merek vodka baru, 480 lembar cukai palsu, 7 tutup botol whisky baru dan 7 lembar label merek whisky baru.

Baca juga:
Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan

"Kemudian kita lakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Ternyata barang bukti lain masih ada di Malang. Kemudian kami melakukan pengembangan," jelasnya.

Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran di Malang, tepatnya di salah satu rumah di Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru.

Dalam penyisiran, tim ini kembali mendapat barang bukti berbagai jenis miras ratusan botol terbungkus kardus siap edar.

Adapun barang bukti yang ditemukan di Lowokwaru, Malang adalah 480 botol mansion house vodka dengan cukai palsu, 24 botol mansion house whisky, dan 9 botol arak bali.

Baca juga:
Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo

Juga ada peralatan produksi miras, 1 glangsing tutup botol vodka bekas, 65 botol vodka siap isi, 40 Botol Bekas minuman Iceland, 20 botol bekas Mix max dan 10 lembar kardus vodka siap kemas.

Kemudian 39 lembar pita cukai palsu, 5 stempel, tinta, lem kertas, dan pres tutup botol.

"Terduga pelaku ini memproduksi dan menjualnya," papar Rizkika.

Rizkika menyebut bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami. Sedangkan pelaku masih terus dimintai keterangan.