Pixel Codejatimnow.com

Duh... Kakek di Surabaya Terlibat Peredaran Narkoba, Kini Ditangkap Bareng Temannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kakek dan temannya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Kakek dan temannya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang kakek di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran sabu yang dikemas dalam bekas kaleng suplemen kesehatan dan tulang.

Kakek berinisial NYO (70) asal Jalan Petemon itu ditangkap bersama temannya AW (58), asal Jalan Kemayoran Kauman, Surabaya.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos yang juga digunakan sebagai safe house di Jalan Sonorejo, Surabaya pada awal Maret 2023.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran sabu yang dijalankan kedua tersangka itu.

"Berbekal informasi tersebut, tim kami menggerebek rumahnya kos yang dijadikan safe house oleh kedua tersangka," ujar Daniel, Senin (3/4/2023).

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan, setelah menangkap kedua tersangka, timnya melakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti sabu 19 poket dengan berat masing-masing 51,86 gram dan 6,66 gram siap edar.

"Kami juga menyita buku catatan penjualan sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,6 juta, 3 ponsel, timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 spons dan 1 plastik hitam," bebernya.

Daniel menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka NYO mengaku mendapatkan sabu dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesan.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW untuk jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data kepolisian merupakan resedivis kasus yang sama," tambahnya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.