jatimnow.com - Tidak hanya Bojonegoro, pengurus Partai Demokrat Ponorogo dan Kota Batu, Jawa Timur juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri setempat, Selasa (4/4/2023).
Mereka melakukan itu, menyusul pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kubu Moeldoko.
"Kami memberikan surat permintaan perlidungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Ponorogo, Miseri Effendy.
Dia menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas kepimpinan Agus harimuti Yudhoyono (AHY) adalah keputusan yang tepat.
"SK itu juga sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. SK itu sangat jelas, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Saya minta PK yang dilakukan oleh Moeldoko agar ditolak oleh Mahkamah Agung," ujar Miseri.
Demokrat Kota Batu Juga Datangi PN Malang
Sementara pengurus Partai Demokrat Kota Batu juga mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebelum ke PN Malang, pengurus terlebih dahulu mengikuti commander's call dan konferensi pers Ketum AHY dengan Ketua DPC dan DPD se-Indonesia secara daring.
Baca juga:
Partai Demokrat Jember Laporkan Menantu Bupati Hendy ke Polisi
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonata mengatakan, penyerahan surat permohonan sesuai arahan dari DPP dan DPD agar dilaksanakan secara serentak se Indonesia.
"Penyerahan itu merupakan bentuk kesolidan partai dalam mengantisipasi perongrong yang mencoba melakukan gerakan-gerakan inskonstitusional," ungkap Hendra.
Ketua Partai Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonata menyerahkan surat ke PN Malang (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Tujuan surat tersebut yaitu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan AD/ART partai.
Baca juga:
Demokrat Sebut Cawabup Trenggalek Bohongi Parpol
"Mohon upaya PK dari Moeldoko cs ditolak, sebab Ketum Partai Demokrat yaitu Bapak AHY berada posisi yang benar sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Apalagi tuntutan seperti ini sudah 16 kali dilakukan kubu Moeldoko, dan selalu dimenangkan AHY.
Sebagai informasi, AHY menyebut Moeldoko mengajukan PK atas putusan kasasi MA terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
AHY menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Bahkan Demokrat telah menyerahkan kontra memori ke PTUN hari ini melalui penasihat hukumnya.