Pixel Codejatimnow.com

Honor PPK dan PPS Telat Dibayar, KPU Surabaya Anggap Masalah Teknis

Editor : Rochman Arief  Reporter : Rama Indra S.P
ilustrasi.
ilustrasi.

jatimnow.com - Isu tidak sedap melanda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Kali ini isu yang berkembang adalah keterlambatan gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tiga bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh jatimnow.com, petugas PPK dan PPS baru menerima gaji untuk bulan Januari-Februari. Itupun diterima petugas pada 29-31 Maret 2023 silam. Artinya pembayaran honor itu mengalami keterlambatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi membeberkan faktor penyebab gaji PPK dan PPS dalam tiga bulan telat dibayarkan.

"Iya itu (honor telat) teknis aja di adminitrasi. Toh itu sudah beres," kata Nur Syamsi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (6/4/2023)

Baca juga:
Pendaftar PPK di Surabaya Tembus 500 Lebih, Baru Dibuka 3 Hari

Ia menambahkan bahwa keterlambatan gaji atau honor PPK dan PPS Kota Surabaya pokok pemasalahannya bukan di KPU Pusat atau Provinsi. Tapi masalah teknis tersebut ada di internal KPU kota Surabaya.

Namun demikian ia mengklaim bahwa keterlambatan gaji PPK dan PPS sudah normal terjadi dan sudah tidak ada masalah. Dalam keterangannya kepada jatimnow.com, juga menjelaskan penyebab keterlambatan honor petugas.

Baca juga:
KPU Lamongan Buka Rekrutmen PPK Pilkada Serentak, Kok Sepi?

"Sebetulnya ini hanya proses pengajuan teknis administrasi. Misalnya di proses pengajuan ke KPPN. Kemudian teman-teman PPK dan PPS harus membuat rekening, itu semua butuh proses dan butuh waktu," urainya.

Nur Syamsi tidak menampik bahwa honor yang dibayarkan baru untuk bulan Januari-Februari. Sedangkan honor untuk bulan Maret ia jelaskan memang belum turun dan masih dalam proses.