Pixel Codejatimnow.com

Makam Rusak di Malang, Kepala Desa: Tidak Ada Aturan Pelarangan Kijing

Editor : Arif Ardianto  
Salah satu makam rusak di Malang
Salah satu makam rusak di Malang

jatimnow.com - Terkait insiden perusakan bangunan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau tepanya kijing makam, kepala Desa (Kades) Pait mengakui tak ada peraturan di desa tersebut yang mengatur masalah penambahan bangunan kijing di atas makam.

"Kita tidak aturan dilarang meng-kijing. Itu dikembalikan ke para keluarga ahli waris mau dikijing atau tidak," ujarnya Kepala Desa Pait, Sunarto saat ditemui jatimnow.com di rumahnya, Kamis sore (16/8/2018).

Menurutnya, sejumlah ahli waris yang makamnya rusak telah mengetahui hal tersebut. Nantinya pihkanya bersama kepolisian akan melakukan diskusi lebih lanjut.

"Ahli waris sudah tahu semua. Nantinya mereka akan kita kumpulkan untuk didiskusikan lagi. Itu polisi yang minta," lanjutnya.

Selama proses diskusi tersebut pihak desa dan aparat kepolisian sambil mengambil langkah penyelidikan mengingat tak ada saksi pasti yang tahu perusakan makam di TPU Desa Pait ini.

"Nanti kita dalami sama polisi siapa dibalik otak itu semua. Saya tidak mau berandai-andai. Tidak mau asal menuduh juga," tutup Sunarto.

Sebelumnya, warga Desa Pait digegerkan dengan perusakan sejumlah bangunan makam di TPU setempat yang berbatasan antara Dusun Slatri dan Dusun Bonjagong. Akhirnya warga melaporkan ke pihak Polsek Kasembon pada Kamis siang 15 Agustus 2018 pukul 11.30 Wib.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kerusakan makam yang masih misterius. Minimnya saksi membuat kepolisian kesulitan mengungkap motif kejadian tersebut.

Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Tempat Pemakaman Longsor sebabkan Puluhan Jenazah Bergelimpangan