Pixel Codejatimnow.com

Dua Pengeroyok Santri Gontor Ponorogo Hingga Tewas Dituntut 12 dan 5 Tahun Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ahmad Fauzani
Sidang tuntutan kasus pengeroyokan santri Ponpes Gontor Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Sidang tuntutan kasus pengeroyokan santri Ponpes Gontor Ponorogo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua terdakwa kasus pengeroyokan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor Ponorogo hingga tewas menjalani sidang tuntutan di pengadilan setempat, Rabu (12/4/2023).

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa MFA (18) dan IH (17). Untuk sidang dengan terdakwa IH digelar tertutup. Sedangkan untuk MFS, digelar terbuka.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan, anggota I. Moh. Bekti Wibowo dan Harries Konstituanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagas Prasetyo Utomo mengatakan bahwa untuk terdakwa IH dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa telah ditahan di Lapas Pemuda Madiun.

"Yang di bawah umur tidak dikenakan denda. Hanya saja penggantinya adalah mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial (dinsos) selama 6 bulan," ujar Bagas usai sidang.

Sementara untuk terdakwa MFS, dituntut 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.

Menurutnya, tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman sesuai pasal 80, yaitu maksimal 15 tahun.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Bagas.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu selama menjalani persidangan, keduanya berlaku sopan. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih usia muda. Masih memiliki masa depan panjang," tambahnya.

Sementara Penasehat Hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan bahwa dalam agenda sidang dua pekan lagi, pihaknya akan menyiapkan pledoi.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Ini seolah-olah eksekutornya klien kami, hanya selisih beberapa tahun, kashian kan. Kami akan tetap berusaha untuk meringankan putusan hakim nanti," bebernya.

Sementara Juru Bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak agar terus berbenah, melakukan berbagai macam perbaikan. Juga untuk menaikkan kualitas pendidikan di Gontor, khususnya sistem kepengasuhan santri.

"Pondok Gontor tegas berkomitmen sejak awal untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Mari hormati bersama-sama. Pesantren bagian dari sistem pendidikan di Indonesia. Harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku," pungkasnya.