Pixel Codejatimnow.com

Polisi Terus Buru Makanan Kedaluwarsa di Banyuwangi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Eko Purwanto
Anggota Polsek Genteng saat melakukan sidak bahan pangan di sejumlah toko modern. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)
Anggota Polsek Genteng saat melakukan sidak bahan pangan di sejumlah toko modern. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah toko modern di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, jadi target sidak petugas kepolisian.

Petugas berburu sejumlah bahan pangan yang melebihi batas atau kedaluwarsa jelang Lebaran, Rabu (12/4/2023). Hasilnya, petugas belum menemukan bahan pangan kedaluwarsa yang dijual di sejumlah toko modern itu.

"Belum ditemukan makanan atau minuman kedaluwarsa yang dimaksud," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji.

Sudarmaji mengatakan, petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh. Dari, barang yang dipampang atau dijajakan sampai mengecek stok bahan pangan di gudang.

Hasilnya, petugas tak menemukan bahan pangan yang melebihi batas masa pakai.

"Kita kerahkan personel untuk mengecek dengan seksama tanggal produksi dan expired makanan maupun minuman yang dijual. Termasuk yang ada di dalam gudang kita periksa," ujarnya.

Kendati tak menemukan bahan pangan kedaluwarsa, pihaknya mengimbau pemilik maupun penjaga toko untuk tidak menjual barang kedaluwarsa.

Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Apabila ditemukan laporan, masih kata Sudarmaji, pihaknya tak segan menindak dengan melakukan penyitaan.

"Jika ada laporan masuk. Tentunya akan kita tindak. Ini sudah jadi bagian kita memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen terlebih jelang hari raya Idul Fitri," tambahnya.

Tak hanya sidak ke sejumlah toko modern, Polsek Genteng turut melakukan sidak ke sejumlah pedagang kembang api. Tujuannya, mencari pedagang yang nakal dan nekat menjual petasan.

Namun, dari operasi tersebut, tak ditemukan petasan ataupun bahan membahayakan yang dijual para pedagang kembang api.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

"Kita cek ke sejumlah penjual kembang api dan tak menemukan petasan yang dimaksud. Dan mereka menjual barang (kembang api) yang masih diizinkan peredarannya," terangnya.

Dalam aturan yang mengatur penjualan kembang api, terang Sudarmaji, kembang api yang ditoleransi dijual tak sampai melebih diameter dua inchi. Jika melebihi, maka haruslah dilengkapi surat izin dari kepolisian.

Sudarmaji menyebut, operasi barang kedaluwarsa dan petasan akan terus ditingkatkan sampai 17 April 2023 mendatang. Tujuannya, memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga maupun konsumen yang mengonsumsi makanan.