jatimnow.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya keberatan dengan dilarangnya operasional angkutan barang atau logistik selama arus mudik dan bali lebaran 2023.
Aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga) tersebut, dinilai rentan menimbulkan masalah pada sektor ekspor impor.
Ketua Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu Fredy menyampaikan keberatannya tersebut. Menurutnya, dalam SKB itu tidak mengatur masalah ekspor dan impor. Sebab yang menjadi sorotan, hanya aturan mudik.
"Angkutan logistik dilarang beroperasi, maka akibatnya ada penumpukan ekspor dan impor di pelabuhan," ungkap Kody ditemui di Kantor Organda Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (12/4/2023).
Menurut Kody, sebaiknya pemerintah turut mempertimbangkan kembali bahwa mudik hanya akan terjadi di Indonesia, dan di negara lain tidak ada mudik.
Baca juga:
Puncak Arus Mudik Jatim Diprediksi Mulai Sore Ini
"Mereka, negara lain tentu tetap impor barang ke negara kita, penumpukan pun terjadi. Serta dari kebijakan tersebut, pelaku logistik negara kita akan merasa dirugikan, mulai dari importirnya dirugikan, pabrik dirugikan, serta angkutan juga dirugikan," paparnya.
Kody menjelaskan, apabila dari 7 sampai 8 hari saat mudik angkutan angkutan ini tetap dilarang, maka akan terjadi penumpukan berjuta juta ton muatan di pelabuhan.
Sementara soal armada, dia menyebut bahwa di Surabaya ada 8 sampai 10 ribu unit. Sedangkan di Jawa Timur ada 70 ribu unit. Apabila SKB tetap dilanjut, maka semua akan terhambat.
Baca juga:
Tiket Kereta Arus Balik Idul Fitri 2024 Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Buruan Yuk!
"Baru pada Tahun 2023 ini saja, kebijakan SKB sedemikian diterapkan. Kalau bicara kerugian tentu yang lebih tahu jelas adalah Menteri Perindustrian, berapa kerugiannya. Karena ini menyangkut barang impor ekspor Indonesia," tambahnya.
Untuk informasi, sejauh ini upaya yang sudah dilakukan Organda Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah mendesak pemerintah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, agar angkutan logistik diperbolehkan beroperasi saat arus mudik dan balik lebaran 2023.