Pixel Codejatimnow.com

Antisipasi Penimbunan Solar, Polres Lamongan Tingkatkan Pengawasan

Editor : Rochman Arief  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Anggota Kepolisian saat mengungkap penimbunan BBM bersubsidi di Lamongan. (foto : Polres Lamongan for jatimnow.com)
Anggota Kepolisian saat mengungkap penimbunan BBM bersubsidi di Lamongan. (foto : Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah utara Kabupaten Lamongan menjadi atensi kepolisian.

Selain memasifkan penyelidikan soal info dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainya, Satreskrim Polres Lamongan juga intens mengedukasi dan meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di Kecamatan Paciran dan Brondong.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim, AKP Kristian Kosasih menjelaskan bahwa solar subsidi harusnya tak dapat dibeli sembarangan dan harus menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

"Surat rekomendasinya dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan, yang menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan," jelas Kristian Kosasih Sabtu (15/4/2023).

Masing-masing, lanjut Kosasih, nelayan dapat 11.000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari. Peraturan itu jelas tertuang dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan UU Nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumi.

Baca juga:
Truk Rusak Parah usai Tabrak Bokong Tronton di Lamongan, Nasib Sopir?

Selain itu, aturan juga dituangkan melalui Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM tertentu.

"Sekaligus peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 03 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan," terangnya.

Sejauh ini Polres Lamongan telah melakukan tindakan hingga menetapkan tersangka terhadap penimbunan BBM subsidi di wilayah Pantura, Lamongan.

Baca juga:
Jalur Mudik Lamongan Minim Kecelakaan, Turun 65 Persen

"Sekitar bulan Februari (2023) kemarin, kami mengungkap kasus penimbunan solar dari tiga SPBU yaitu Brondong, Paciran dan Kemantren, hingga menetapkan seorang tersangka, berinisial N-A, warga Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong. Saat ini berkas perkara tahap satu atau berkas perkara sudah dikirim ke JPU, " pungkas Kasat Reskrim.

Sebagai upaya pencegahan, Polres Lamongan terus berinisiatif melakukan pengawasan agar praktik penimbunan BBM subsidi tidak terjadi di wilayah Lamongan.