jatimnow.com - Polisi menindak puluhan peserta sahur on the road (SOTR) di Surabaya yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
"Selain mengamankan, kami juga melakukan penindakan ETLE terhadap peserta konvoi SOTR yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Minggu (16/4/2023).
Menurut Arif, surat tilang elektronik itu telah dikirim ke puluhan terduga pelanggar lalu lintas.
"Dari 121 pelanggaran yang di-capture (ETLE). 97 di antaranya berhasil diverifikasi dan diterbitkan surat konfirmasi (surat cinta) yang akan dikirimkan ke alamat terduga pelanggar," ungkap Alumni Akpol 2005 itu.
Arif menyebut, salah satu pertimbangan dilakukan penindakan adalah karena peserta SOTR itu cenderung membuat kenyamanan lalu lintas menjadi terganggu.
Baca juga:
Aturan Ramadan 2024 di Surabaya, dari Takjil hingga Sahur On The Road
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman
"Seperti berhenti di tengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan. Mereka juga menyalakan flare dan menggunakan knalpot bising atau brong," ungkapnya.
"Yang jelas tidak hanya melanggar, tapi juga meresahkan dan menggangu kenyamanan masyarakat lain yang sedang melaksanakan ibadah. Contohnya masjis sekitar yang sedang melaksanakan i'tikaf menjadi tergangu kekhidmatan dan kekhusyukannya, karena suara knalpot yang bising dan sengaja dibleyer," papar Arif.
Baca juga:
Polres Tulungagung Larang Sahur On The Road Ramadan 2023
Dijelaskan Arif, kepolisian justru akan melakukan pengamanan kegiatan SOTR, apabila peserta mengikutinya dengan tertib.
"Apabila kegiatan SOTR bisa berjalan tertib sesuai arahan petugas, tentunya petugas juga akan membantu mengamankan kegiatan tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.