Pixel Codejatimnow.com

Uang Hasil Pencurian Cengkih Gagal Dibagi 3 Warga Trenggalek

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pencuri cengkih yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka pencuri cengkih yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga karyawan gudang cengkih di Tulungagung tidak bisa menikmati Lebaran bersama keluarga. Sebab ketiganya berhadapan dengan polisi lantaran terbukti menggasak 16 karung cengkih milik majikannya.

Ketiga tersangka yang diciduk polisi adalah MR (44) dan SR (37) yang masing-masing warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, serta AA (37) warga Kecamatan Trenggalek.

Ketiganya ditangkap saat bekerja di sebuah gudang cengkih di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan polisi menerima laporan terkait aksi pencurian cengkih di gudang tersebut. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di gudang, diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan karyawannya sendiri.

"Tersangka ini merupakan karyawan di gudang cengkih itu, dan sudah mencuri belasan karung cengkih. Mereka kami tangkap saat bekerja," kata Anshori, Selasa (25/04/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian cengkih di gudang tempatnya bekerja. Aksi pertama dilakukan pada 7 April lalu.

Saat itu pelaku mengambil empat karung cengkih yang kemudian dijual dengan harga Rp24 juta. Uang tersebut lalu dibagi oleh ketiga tersangka.

Baca juga:
Ambulans Angkut Pegawai Puskesmas Halal Bihalal di Tulungagung Terguling

Para pelaku mengulangi aksinya beberapa hari kemudian setelah aksinya dirasa aman. Mereka menduplikat kunci gudang untuk memuluskan aksi pencurian tersebut.

"Pada aksi kedua mereka mencuri 12 karung cengkih, jadi total yang sudah dicuri 16 karung," tuturnya.

Namun apes aksi kedua ini terekam kamera CCTV. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga:
3 WBP di Lapas Tulungagung Bebas usai Terima Remisi

Berdasarkan pemeriksaan, 12 karung cengkih yang dicuri terakhir dijual dengan harga Rp86 juta. Namun hasil penjualan tersebut belum sempat bagi dan keburu ditangkap polisi.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.