jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim di Jalan Raya Arjuno No. 88 Surabaya, Minggu (30/4/2023) malam.
Peresmian tersebut ditandai dengan penekanan sirine dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Khofifah didampingi Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan Kadis DP3AK Jatim Restu Novi Widiani.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah mengatakan, bahwa UPT ini merupakan satu-satunya yang terbesar di Indonesia dengan fungsi pelayanan "one stop service". Semua pelayanan perlindungan perempuan dan anak dilakukan di UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini.
Di dalam gedung UPT tiga lantai ini terdapat 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Hal ini sesuai dengan amanah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) no. 12 tahun 2022 dalam Bab 6 pasal 76 ayat 3.
Ke-11 layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintgarasi sosial.
Selanjutnya layanan hukum, identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, identifikasi kebutuhan penampungan korban dan keluarga korban yang diperlukan, fasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengorganisasikan dan kerjasama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya, serta memantau pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum selama proses acara peradilan.
"UPT ini telah medapat apresiasi dari kementerian PPPA karena satu-satunya UPT PPA di Indonesia yang melakukan pelayanan terpadu bersinergis pentahelix dengan lembaga masyarakat terkait," ujar Khofifah, dalam siaran resminya, Senin (1/5/2023).
"UPT ini harus memperkuat koordinasi dengan lembaga penyedia layanan untuk memberikan layanan terbaik bagi korban. Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk memberikan penguatan maksimalisasi dari fungsi gedung UPT PPA ini,” imbuhnya.
Khofifah mengatakan, UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang lebih lengkap sehingga mampu memaksimalkan pelayanan terhadap korban. Diantaranya, kapasitas rumah aman hingga 20 orang, ruang konsultasi hukum dan psikologis, ruang therapy anak, ruang case conference/ ruang rapat, akses khusus bagi penyandang disabilitas, dan berbagai kelas pelatihan untuk pemberdayaan perempuan.
"UPT PPA ini telah melakukan kerja sama dengan berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Seperti Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, BP2MI, UNICEF, LPA Jatim, Lembaga Hukum (SCCC, UKBH Unair), LKSA binaan Dinsos yang terverifikasi, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA,” ungkapnya.
Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Beberapa pelayanan yang ada di UPT PPA Dinas P3AK Provinsi Jatim ini seperti perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan khusus.
Kemudian pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pelayanan rujukan kasus, perlindungan dan pengamanan korban di rumah aman (shelter), penanganan korban dan pengelolaan kasus, rehabilitasi kesehatan fisik dengan playanan medis dasar maupun lanjutan ke rumah sakit jejaring.
Selain itu juga rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis, dan rehabilitasi sosial oleh pekerja sosial (social worker) profesional, serta pelayanan bantuan dan pendampingan hukum, pelayanan mediasi, fasilitasi visum et repertum dan visum psichyatricum, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial pada saat yang tepat sesuai kondisi perkembangan korban.
"Semua pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya atau gratis karena telah difasilitasi oleh anggaran Pemprov Jatim dan Kementerian PPA. Termasuk akomodasi penginapan di rumah aman dan kebutuhan makan dan minum korban selama dalam penanganan di UPT,” terangnya.
Tidak hanya itu, dalam UPT PPA ini juga terdapat Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan terutama bagi kelompok rentan dan potensial. Yakni tempat pelatihan bagi para perempuan baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dan hukum. Pendidikan ini diprioritaskan untuk para penyintas korban yang telah pulih secara psikologis dan bagi perempuan rentan KDRT dan pencari nafkah utama.
Baca juga:
DPPPA Lamongan Catat 15 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Awal 2024
Pusat pembelajaran pemberdayaan perempuan ini terdiri dari ruang belajar beauty class, cooking class, dan kelas hukum politik serta, kelas sosial jujitsu.
"Khusus untuk politik dan hukum akan kita prioritaskan utk perempuan perwakilan organisasi, OSIS dan BEM agar dapat membantu untuk menguatkan perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, saat ini telah ada UPT PPA di 15 kabupaten/kota. Ke depan, ia berharap semua kabupaten/kota di Jatim memiliki UPT PPA. Hal ini karena maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia maka pelayanan terhadap korban kekerasan adalah utama bagi daerah.
"Saya menekankan bahwa kerja pelayanan terhadap korban ini harus bisa dikerjakan bisa disinergiskan dan kolaboratif antara OPD terkait dan instansi terkait lainnya. Karena kerja ini adalah kerja pentahelix maka tidak bisa dikerjakan oleh salah satu unsur pemerintahan saja,” pungkasnya.