Pixel Codejatimnow.com

Jukir Bercelurit Curi Motor di Surabaya Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
ersangka beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
ersangka beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Abdul Kadir Jaelani (26) seorang petugas parkir dari Bangkalan, diciduk polisi usai mencuri sepeda motor di rumah Jalan Bendul Merisi, Surabaya, Senin (17/4/2023).

Aksi mencurinya berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Wonocolo, dua pekan lalu.

Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku Abdul Kadir Jaelani dan GF, menggunakan kunci letter T dengan bersenjatakan satu celurit.

"Penangkapan dilakukan sekira pukul 05.00 WIB. Satu pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku lain GF masih dalam pencarian," kata Bayu kepada jatimnow.com di Mapolsek Wonocolo, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Bayu, pelaku tertangkap Abdul Kadir Jaelani (26) berperan sebagai partner dari otak (dalang) pencurian yang sudah beraksi di 5 TKP berinisial G.F.

Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

"Saat ini kita masih memburu satu pelaku aksi curanmor yang diduga pelaku utama. Sementara dari kelompok bandit ini, telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Wonocolo dan tiga ada di wilayah hukum lain," paparnya.

Sehingga, lanjut Kompol Bayu, dari Abdul Kadir Jaelani (26) ini diberatkan dengan Pasal 363 KUHP, dan pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Pelaku Abdul Kadir dihukum 7 tahun penjara, dan ditambah 10 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut

Sekadar informasi, dari kasus pencurian motor tersebut, turut diamankan satu unit sepeda motor milik pelaku jenis Honda Beat, serta satu buah senjata tajam (celurit).

T