Pixel Codejatimnow.com

Ketika Belasan Aktivis Bertelanjang Dada di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Para aktivis demo di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dengan bertelanjang dada (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Para aktivis demo di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dengan bertelanjang dada (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Belasan aktivis menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dengan bertelanjang dada, Senin (8/5/2023).

Mereka menolakan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan yang dinilai syarat titipan dan disebut merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kita bertelanjang dada dalam aksi ini dimaksudkan agar DPRD terbuka dalam membahas Raperda RTRW. Kami juga menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena terkesan tidak dibahas secara terbuka, terlalu dipaksakan dan syarat titipan koorporasi, juga tanpa melihat kepentingan upaya penyelamatan lingkungan hidup," jelas koordinator aksi, Lujeng Sudarto.

Selain itu, ada hal fundamental yang hilang dalam pembahasan perubahan raperda RTRW tersebut, yaitu tidak adanya poin sanksi penindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang tata wilayah.

Lujeng pun mempertanyakan hilangnya poin tersebut apakah karena ketidaksengajaan, keteledoran atau memang sengaja dihapus.

Baca juga:
Sadad Paparkan Cikal Bakal Gerakan Aktivis, Mengutip Keilmuan Gus Dur

"Kalau ketentuan pidana ini tidak ada, terus pemkab untuk melakukan penindakan kalau terjadi pelanggaran tata ruang itu menggunakan instrumen hukum apa? Padahal di Perda Tata Ruang yang lama Nomor 11 Tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Dalam undang-undang penataan ruang yang menjadi rujukan perda juga ada ketentuan pidana," paparnya.

Lujeng menegaskan bahwaj para aktivis tidak anti terhadap masuknya investasi di Kabupaten Pasuruan dan mendukung adanya investasi yang ramah, tidak merusak lingkungan.

"Ayo kita evaluasi, sejak 13 tahun adanya Perda Tata Ruang disahkan, pernahkan sekali saja ada penindakan terhadap pelanggar tata ruang. Tidak ada. Kalau hari ini dpdrd tetap mengesahkan, satu kata lawan!" ungkapnya.

Baca juga:
Aktivis Desak Izin Tambang di Kawasan Lindung-Resapan Air Pasuruan Dicabut

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan didampingi dua wakilnya mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu bersama para fraksi dan tim pansus sebelum melakukan pengesahan.

"Permintaan teman-teman aktivis kita terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan," tandas Dion-sapaannya.