Pixel Codejatimnow.com

Sinergi dengan Legislatif dan Eksekutif untuk Hasilkan Peraturan yang Sesuai Sistem Hukum Nasional

Editor : Redaksi  Reporter : Zain Ahmad
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan sinergis dengan sistem hukum nasional, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Harmonisasi dan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, Selasa (9/5/2023).

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim Imam Jauhari tersebut diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Jatim, Bagian Hukum kabupaten/kota dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD se-Jatim.

Hadir sebagai narasumber yaitu kadivyankum & HAM Subianta Mandala, Kabiro Hukum Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti serta dari Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan yang hadir secara virtual.

Dalam sambutannya Imam Jauhari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat tema Sinergitas Kelembagaan Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Ditingkat Daerah.

"Tema ini merupakan tema yang penting untuk didiskusikan sehingga tercipta suatu peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis," katanya.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Lanjutkan Program Patent One Stop Service

Karenanya, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengambil peran dalam penataan regulasi ini, yang tentunya sesuai dengan kewenangan yang kami dimiliki. Terlebih lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Di mana kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam penataan regulasi di Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," jelas Imam.

Tahapan harmonisasi ini penting untuk dilaksanakan untuk melihat dan mencermati serta memastikan rancangan peraturan daerah ataupun rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah telah sesuai, sejalan dan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:
Buka Masa Orientasi CPNS 2024, Kakanwil Harap Terbentuk Karakter PASTI BerAKHLAK

Dukungan TI diakui oleh Kakanwil, khususnya melalui aplikasi e-legal drafting, semakin memperlancar dalam proses pelaksanaan kegiatan harmonisasi.

"Kami membutuhkan dukungan serta sinergi pemerintah daerah. Hal ini tidak lain, yang menjadi tujuan kita bersama yaitu agar terwujud peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sinergis dalam sistem hukum nasional," pungkas dia.