Pixel Codejatimnow.com

Pria di Tulungagung Aniaya Mantan Pacar karena Tak Tahan Diomeli

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka MVA diapit petugas setelah menjalani pemeriksaan.(foto: Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka MVA diapit petugas setelah menjalani pemeriksaan.(foto: Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – MVA (26) kini harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Pria warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini dilaporkan menganiaya LPA (33), perempuan warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung yang tak lain merupakan mantan kekasihnya. Akibat perbuatannya ini, korban menderita luka di bagian kepala dan mata.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi Selasa (22/11/2022) lalu. Saat itu tersangka sedang berada di kamar kosnya. Korban lalu mendatangi tersangka dan melihatnya sedang bermain handphone. Korban mengira tersangka sedang asyik chat dengan seorang perempuan sehingga terbakar cemburu. "Terjadi salah paham, korban mengomel kepada tersangka karena dikira sudah memiliki pacar baru," ujarnya, Selasa (09/05/2023).

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

Tersangka yang tak tahan mendengar omelan korban spontan emosi dan tersangka mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok. Tak berhenti di situ, tersangka memukul mata kiri korban sebanyak satu kali hingga menderita pembengkakan dan keluar cairan. Pascakejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak bisa masuk kerja selama tiga hari. "Korban menderita luka pada bagian kepala dan mata sebelah kiri," tuturnya.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan korban sejak 2022 lalu. Namun polisi membutuhkan waktu untuk mendalami kasus dan mengumpulkan barang bukti. Tersangka diamankan pada Senin (08/05/2023) kemarin. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. "Tersangka kini sudah kami tahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.