Pixel Codejatimnow.com

Siswi SMPN 31 Surabaya itu Dibunuh dengan Cara Digorok dan Dihantam Kepalanya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rama Indra S.P
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana (kanan) memimpin rilis ungkap kasus pembunuhan siswi SMPN 31 Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana (kanan) memimpin rilis ungkap kasus pembunuhan siswi SMPN 31 Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Siswi SMPN 31 Surabaya yang mayatnya ditemukan di area Benteng Kedung Cowek, Surabaya, ternyata dibunuh dengan cara digorok lehernya. Juga ditemikan luka pukul di kepala korban.

Siswi bernama Nurdiyana (14), warga Kedungmangu Timur Gang 3, Nomor 10A Surabaya itu dibunuh oleh Y (16), mantan pacar korban dan R (14), temannya, hingga mayatnya ditemukan dalam kondisi hampir mengering pada Minggu (16/4/2023).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, penyebab tewasnya korban yaitu akibat luka gorok di leher dan hantaman keras di kepala.

"Setelah diautopsi ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Di antaranya luka gorok di leher korban dan ada hantaman benda tumpul di tubuh korban," tegas Arief dalam pers rilis di Mapolres Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023).

Arief menjelaskan, pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini adalah Y, mantan pacar korban. Sedangkan pelaku R bertugas membantu.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Untuk motif pembunuhan, Arief menyebut, hal itu dipicu rasa cemburu mantan pacar terhadap korban.

"Tersangka Y ini cemburu, karena korban punya kekasih lain atau pacar baru. Dari situ Y memiliki niat menghabisi nyawa korban dan menguasai HP," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Bahkan, tersangka Y sempat memperkosa korban, sebelum membunuhnya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Korban disetubuhi paksa oleh Y pacarnya dan penyebab tewasnya adalah rusaknya jaringan otak korban dan kehabisan darah," pungkasnya.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.