Pixel Codejatimnow.com

Siswi SMPN 31 Surabaya Dibunuh, Ibu Korban Minta Pelaku Utama Dihukum Mati

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rama Indra S.P
Marlayem (kanan), ibu dari siswi SMPN 31 Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Marlayem (kanan), ibu dari siswi SMPN 31 Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Keluarga Nurdiyana (14), siswi SMPN 31 Surabaya korban pembunuhan meminta penegak hukum menjatuhi hukuman mati bagi pelaku utama.

"Kecewa. Saya minta pelaku dihukum mati dan ibu dari Y ini turut diseret untuk dihukum," terang Marlayem (72) di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (15/5/2023).

Pembunuhan terhadap korban itu direncanakan oleh Y (16), mantan pacarnya, dibantu R (14). Sebelum melakukan pembunuhan, Y terlebih dahulu memperkosa korban. Mayat korban ditemukan di Gudang Peluru Benteng Kedung Cowek, Surabaya.

"Anakku mati, pelaku yo kudu mati. (Anak saya meninggal, pelaku ya harus meninggal)," tutur Marlayem dengan mata berkaca-kaca.

Di sisi lain, dia juga meminta agar ibu dari Y diperiksa, lantaran pernah mengancam keluarga Marlayem dan melindungi anaknya.

"Dia (ibu pelaku) mengancam-ancam keluarga kami. Dia bilang punya bekingan polisi dan dia bilang bakalan menuntut balik keluarga kami," jelasnya.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Sementara kuasa hukum keluarga korban, M Sholeh meminta agar bila dalam pengembangan nantinya ditemukan kejanggalan di orangtua pelaku Y, agar segera ditindak.

"Harapan sekaligus usulan, supaya kepolisian ini menyediakan satgas orang hilang. Sehingga, ketika ada orang hilang polisi harus gerak cepat," ujar Sholeh.

Terkait permintaan ibu korban agar pelaku Y dihukum mati, Sholeh menyebut hal itu tidak dapat dipaksakan.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Perlindungan anak itu aturan negara. Negara memberikan perlindungan terhadap anak korban maupun pelaku, ini pengadilan khusus. Jadi tidak bisa dipaksakan," pungkasnya.